Alasan Hakim Putuskan Denda Ketimbang Penjara untuk Rizieq Shihab

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 27 Mei 2021 16:55 WIB

Rizieq Shihab tengah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur/Dok PN Jakarta Timur

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memilih menjatuhkan vonis denda ketimbang penjara untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung. Dalam pertimbangannya, hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa tersebut membeberkan alasannya memilih hukuman denda.

"Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau perbuatan yang tidak disengaja," kata hakim anggota saat membaca pertimbangan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.

Hakim mengatakan upaya penjeraan terhadap Rizieq Shihab ini dibuat dengan mempertimbangkan tenaga kesehatan dan Satgas Covid-19 yang telah bekerja keras selama pandemi. Bahkan, kata hakim, telah banyak tenaga kesehatan yang gugur selama pandemi Covid-19.

"Menimbang, dalam upaya penjeraan itu dan ketika order atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi," kata hakim.

Selanjutnya, kata hakim, mereka menilik dari peran dan kerja Satgas Covid-19 sendiri. Banyak pelanggar protokol kesehatan yang dijatuhkan sanksi denda dan kerja sosial oleh Satgas sebagai hukuman yang lebih humanis.

Advertising
Advertising

"Karena tidak seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan kesehatan masyarakat."

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, hakim akhirnya menjatuhkan vonis berupa denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung. Denda uang tersebut akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan jika tidak dibayarkan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung.

Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar. Selain itu, Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Suparman.

Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pada Jumat, 13 November 2020. Sebelum ke pesantren itu, terjadi kerumunan di Simpang Gadog, Megamendung, Jawa Barat, yang menyambut Rizieq.

Baca juga: Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung, Rizieq Shihab: Pikir-pikir

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

13 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

13 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

14 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

14 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

50 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

56 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya