Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dan bahan baku saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin, 23 November 2020. Selain barang bukti satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung juga mengamankan sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Pandeglang, Banten, yang diduga menjadi tempat memproduksi tembakau sintetis. Penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan itu berlangsung pada Kamis malam, 27 Mei 2021.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkap sejumlah temuan dari penggerebekan itu.
"Kita baru menangkap penjual beberapa barang narkotika, khususnya tembakau sintetik," kata Azis di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. "Kami coba kembangkan ke atas lagi."
Menurut Azis, polisi masih melakukan pengembangan jaringan tembakau sintetis itu. Hingga saat ini baru satu pelaku yang ditangkap dan diperiksa polisi.
Polisi masih mencari pelaku lain yang terlibat produksi narkotika rumahan jenis tembakau sintetis itu. Video penggerebekan narkoba itu viral melalui pesan aplikasi WhatsApp. Sejumlah polisi terlihat menginterogasi pembuat tembakau sintetis di sebuah rumah di Pandeglang. Terlihat pula alat pembuatan tembakau sintesis, dan tembakau.
Selain menangkap pembuat tembakau sintetis itu, polisi juga menyita beberapa paket tembakau sintesis yang dibungkus plastik sebagai barang bukti.