Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta, Anggota DPD RI: Bukti Pelanggaran Ringan

Sabtu, 29 Mei 2021 15:21 WIB

Rizieq Shihab tengah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur/Dok PN Jakarta Timur

Jakarta - Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha mengatakan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat merupakan bukti bahwa perkara ini hanya pidana ringan. "Hakim tidak mengirim Rizieq Shihab ke rumah prodeo, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa dia bukan orang yang berpotensi membahayakan orang banyak," ujar Abdul kepada Tempo, Sabtu, 29 Mei 2021.

Jika tindakan pidana yang dilakukan Rizieq tergolong berat, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis penjara. Apalagi, denda yang dijatuhkan hakim ke Rizieq jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Upaya mengubah terdakwa sama sekali tidak perlu dilakukan dengan menjauhkannya dari publik," kata Abdul.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berupa denda Rp 20 juta untuk Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Denda uang itu akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.

Advertising
Advertising

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung. Namun, kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja.

Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar. Selain itu, Rizieq Shihab dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat.

Baca: Breaking News: Rizieq Shihab Divonis Rp 20 Juta Kasus Megamendung

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

3 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

15 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

15 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

16 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

23 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

54 hari lalu

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

28 Februari 2024

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.

Baca Selengkapnya