Polisi Tangkap Buruh Serabutan yang Bakar Tetangganya, Motifnya?
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 1 Juni 2021 15:33 WIB
JAKARTA- Polisi menangkap seorang buruh serabutan berinisial TB, 33 tahun, yang buron selama dua bula. setelah membakar tetangganya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono mengatakan TB ditangkap di persembunyiannya di daerah Cibaliyung, Pandeglang, Banten, pada Senin, 31 Mei 2021.
"Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah lokasi dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan," kata Joko dalam siaran langsung melalui akun Instagram resmi Polres Jakarta Barat, @polres_jakbar, pada Selasa, 1 Juni 2021.
Joko menjelaskan, dalam kasus ini TB membakar tetangganya, Mulyono, 39 tahun, di Jalan Bangun Nusa Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, 2 bulan lalu. Peristiwa itu bermula dari TB yang mengetahui istrinya selingkuh dengan korban.
Menurut Joko, saat itu TB baru saja pulang dari bekerja. Ia menunggu istrinya pulang untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Joko menjelaskan, TB lantas mendatangi kediaman Mulyono sambil membawa satu botol berisi cairan thinner.
Sesampainya di sana, TB langsung menyiramkan cairan itu untuk membakar Mulyono dan langsung melarikan diri. Akibat dari peristiwa itu Mulyono mengalami luka bakar di 70 persen bagian tubuhnya.
Sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, nyawa Mulyono tak terselamatkan. Polisi menyita barang bukti berupa satu botol berisi cairan thinner, korek api, serta baju korban.
Atas perbuatannya, buruh serabutan tersebut dijerat Pasal 355 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga : Para Buruh Gelar Aksi Boikot di Kantor Indomaret di Jakarta Utara Hari Ini
ADAM PRIREZA