DPRD DKI Mau Susun Perda Pandu DKI Garap Regulasi Tata Ruang, Apa Saja?
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 2 Juni 2021 14:59 WIB
Jakarta - DPRD DKI Jakarta segera membuat peraturan daerah untuk memandu pemerintah DKI menggarap peraturan kepala daerah soal Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Mohamad Taufik, mengatakan dewan harus terlibat dalam pembahasan regulasi RDTR-PZ.
"Karena ini menyangkut layanan publik, kan tata ruang itu menyangkut layanan. Harus ada keterlibatan DPRD," kata dia usai rapat di Gedung DPRD DKI, Rabu, 2 Juni 2021.
Taufik menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.
Namun, menurut dia, DPRD tetap harus terlibat dalam pembahasan RDTR-PZ lantaran menyangkut urusan pelayanan publik. Hal ini mengingat dewan adalah representasi publik.
Perda panduan nantinya akan menjadi pedoman bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusun regulasi RDTR-PZ.
"Kami ini memandu substansi, bukan memandu tata cara," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Menurut dia, pembuatan Perda panduan RDTR-PZ tak akan bertentangan dengan UU Cipta Kerja. DPRD, tutur dia, berwenang membuat Perda bersama dengan eksekutif.
Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ saat ini masih berlaku. Perda itu tengah direvisi dan dibahas di DPRD DKI. Legislator Kebon Sirih tak kunjung merampungkan pembahasan revisi sejak 2020.
Perda tata ruang yang bakal disusun DPRD DKI itu akan menjadi rujukan pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan ruang di DKI.
Baca juga : Soal Pansus Lelang Jabatan, Fraksi Partai Gerindra Belum Tentukan Sikap