Menantu Rizieq Shihab Dituntut Dua Tahun Bui dalam Perkara Berita Bohong

Kamis, 3 Juni 2021 13:29 WIB

Ketua DPP Front Santri Indonesia Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas menunjukkan perbedaan bendera HTI dan bendera tauhid di Kementerian Polhukam, Jakarta, 9 November 2018. TEMPO/Friski Riana

Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara karena ikut menyebarkan berita bohong mengenai hasil tes swab mertuanya, Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa Hanif telah melanggar Pasal 14 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 huruf 1 KUHP sebagaimana tertera dalam dakwaan primer. Hanif dianggap menyebarkan berita bohong mengenai hasil tes swab Rizieq.

Hal yang memberatkan Hanif Alatas dalam perkara itu, menurut Nanang, menyampaikan keterangan berbelit-belit di persidangan. "Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda, sehingga ada kesempatan memperbaiki diri di masa mendatang," ujar jaksa Nanang.

Untuk Rizieq Shihab, jaksa menuntutnya dengan enam tahun penjara. Jaksa menganggap Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU KUHP tentang penyebaran berita bohong.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto kemudian memberikan waktu Rizieq Shihab untuk menyiapkan pledoi. "Kita lanjutkan Kamis depan, ya, tanggal 10 Juni," ujar Khadwanto.

Baca: Rizieq Shihab Dituntut Penjara Enam Tahun dalam Perkara Tes Swab Palsu RS Ummi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

16 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

28 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

37 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

37 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

37 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya