Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
TEMPO.CO, Lebak - Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak Eli Sahroni minta kasus penganiayaan bayi oleh ibu kandungnya sendiri harus dibawa ke proses hukum. Kasus ibu aniaya anaknya ini viral karena bayi yang menjadi korban penganiayaan ini baru berusia 15 hari.
Menurut kader Gerindra Lebak itu, kasus penganiayaan anak ini tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan meski pelaku dan korban berstatus ibu dan anak.
"Jangan sampai kasus kekerasan terhadap anak diibaratkan pencurian anak ayam yang begitu tertangkap dapat di selesaikan dengan musyawarah," kata Eli di Lebak, Ahad 6 Juni 2021.
Kasus penganiayaan anak ini dilakukan ibu kandungnya PS, 31. Warga Rangkasbitung itu diduga melakukan penganiayaan karena dipicu percekcokan dengan suaminya, IR, 30 tahun. Kasus ibu aniaya anak itu terjadi pada 31 Mei lalu.
Video penganiayaan berdurasi beberapa detik itu viral di media sosial. Dalam video itu terlihat PS menganiaya bayinya sambil mengeluarkan perkataan yang tidak pantas. Si bayi terlihat kesakitan saat dianiaya.
Eli berharap kasus kekerasan terhadap anak ini jangan sampai terulang kembali. Pemerintah daerah Lebak diminta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan ibu kandung pelaku penganiayaan terhadap bayinya itu terancam hukuman lima tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.