TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bayi berinisial AK yang baru berusia 15 hari mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lebak, Banten pada 31 Mei 2021.
Pelaku yang berinisial PS, 31 tahun, akhirnya ditangkap polisi di salah satu hotel Kota Serang pada Kamis, 3 Juni 2021. "Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis," kata Kepala Polres Lebak, Ajun Komisaris Besar Ade Mulyana, di Lebak, Jumat, 4 Juni 2021. Polisi kini tengah memeriksa pelaku untuk mendalami motif penganiayaan anak sendiri tersebut.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap bayi itu viral di media sosial.
Menurut polisi, peristiwa itu berawal dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dengan sang suami, IR, 30 tahun pada 31 Mei 2021. Percekcokan itu berujung penganiayaan terhadap bayi mereka oleh sang ibu kandung.
Atas peristiwa penganiayaan itu IR melaporkan istrinya ke Polres Lebak. "Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRD dan atau Pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Ade Mulyana.