Rizieq Shihab Sebut Nama BG dan Tito, Jaksa: Terdakwa Cari Panggung

Senin, 14 Juni 2021 11:30 WIB

Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan enggan menanggapi pernyataan Rizieq Shihab yang menyeret sejumlah nama besar dalam pleidoi yang dibacakan pada Kamis pekan lalu.

Dalam pleidoi itu, Rizieq menyebut nama eks Kepala BIN Budi Gunawan, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, eks Menkopolhukam Wiranto, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

"Bahwa atas dalil tersebut, tidak ada kaitan dan relevansi dalam perkara aquo," ujar Jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.

Nanang menjelaskan tudingan Rizieq kepada nama-nama besar itu dapat tergolong fitnah. Pihaknya juga menuding Rizieq seperti tengah mencari panggung.

"Terdakwa menyampaikan cerita dengan menyebut nama di luar perkara hukum. Terdakwa mencari panggung hukum yang lain dan membenarkan secara sepihak atas apa yang dilakukan terdakwa," ujar jaksa.

Advertising
Advertising

Selain itu, pihak JPU juga enggan menanggapi pernyataan Rizieq Shihab soal adanya operasi intelijen besar yang hendak memenjarakan dirinya. Jaksa juga tak mau memberikan tanggapan soal pernyataan Rizieq mengenai kelompok oligarki anti Tuhan yang membiayai operasi tersebut.

Sebelumnya, dalam salah satu poin di pledoinya untuk perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Rizieq menuding ada operasi intelijen hitam untuk memenjarakan dirinya.

"Ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya, sekaligus menarget untuk memenjarakan saya selama mungkin," ujar Rizieq.

Rizieq menjelaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya saat ini tidak murni masalah hukum, tetapi kental atas kepentingan politik. Ia mengatakan ada kelompok oligarki yang menginginkannya di penjara.

Rizieq juga menyebut operasi intelijen hitam berskala besar yang saat ini terjadi adalah gerakan politik balas dendam terhadap dirinya dan FPI.

"Saya, FPI, dan kawan-kawan seperjuangan yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan oligarki anti Tuhan," kata Rizieq.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong

Baca juga: Tertekan oleh Buzzer, Alasan Rizieq Shihab dan Menantu Rekam Video di RS Ummi

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

10 hari lalu

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan optimistis tim putra Jakarta STIN BIN dan tim putri Jakarta BIN mampu merengkuh gelar Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

13 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

14 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

25 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

29 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

34 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya