Jaksa di Sidang Rizieq Shihab: Penerapan Equality Before the Law Tidak Bisa Kaku

Senin, 14 Juni 2021 12:36 WIB

Rizieq Shihab membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021. Dok. pengacara

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menjawab protes terdakwa Rizieq Shihab ihwal penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tak merata atau tidak dilakukan dengan prinsip equality before the law.

Sebelumnya, selama persidangan Rizieq memprotes tak adanya penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pejabat.

"Asas hukum equality before the law ini merupakan prinsip kemanusiaan dalam KUHP. Dalam pelaksanaannya, asas ini tidak bisa kaku," ujar Jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.

Nanang menjelaskan, Kejaksaan memiliki hak dan wewenang dalam menentukan suatu perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak. Selain itu, ada pula kondisi suatu perkara tidak dapat dilanjutkan karena unsurnya tidak memenuhi.

Dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, jaksa mendapatkan fakta bahwa Rizieq telah memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya dapat disidangkan.

Advertising
Advertising

"Jadi asas before the law tidak bisa dilakukan secara rigit, karena ada asas-asas lain yang bertujuan mencapai keadilan," ujar Nanang.

Dalam sidang sebelumnya, kubu Rizieq Shihab pernah membahas mengenai kerumunan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Maumere, NTT yang dituding melanggar protokol kesehatan. Selain itu terdapat kerumunan lain di pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang didatangi Jokowi dan Prabowo.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memprotes tak adanya penindakan hukum yang sama seperti yang dialami kliennya. Padahal, kata Aziz, kegiatan itu menimbulkan kerumunan yang sama.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengatakan kerumunan Jokowi melanggar protokol kesehatan.

"Potensinya sama. Virusnya tidak membedakan siapa, kecuali orangnya punya kekebalan tubuh atau tidak. Jadi tidak ada bedanya," ujar Panji.

Jaksa hari ini membacakan replik atau jawaban atas pleidoi yang dibacakan Rizieq Shihab pada sidang sebelumnya pekan lalu. Pada jawaban atas pleidoi itu, jaksa juga mengabaikan pernyataan Rizieq soal pertemuan dengan beberapa tokoh di negara ini seperti Budi Gunawan dan Tito Karnavian.

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Nama BG dan Tito, Jaksa: Terdakwa Cari Panggung

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

15 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

15 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

16 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

52 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

58 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

19 Februari 2024

Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

Rasyid Rajasa sempat terlibat kecelakaan yang menewaskan dua korban, kemudian dinyatakan bebas. Kini, ia diprediksi lolos ke Senayan jadi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya