Lika Liku Jalan Panjang Kisruh GKI Yasmin Bogor

Senin, 14 Juni 2021 16:41 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menyerahkan lahan hibah untuk pembangunan GKI Yasmin/Sidik Permana

BOGOR-Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor, sudah mengeluarkan rekomendasi pemberian izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di lokasi lahan hibah dari Pemkot Bogor.

"Setelah mengkaji dan melakukan pemetaan sesuai tugas pokok dan kewenangan FKUB, kami memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bogor soal pembangunan gereja GKI," kata Sekretaris FKUB Kota Bogor Hasbulloh kepada Tempo, Ahad, 13 Juni 2021.

Menurut Hasbulloh, sesuai tugasnya, FKUB harus memastikan negara hadir dalam memberikan hak kepada warganya untuk beribadah di rumah ibadahnya dengan prinsip setara.

"Sehingga dari 2017, kami memetakan persoalan GKI Yasmin," ujar dia.

Begini kronologi perjalanan sengkarut GKI Yasmin Bogor

1. Pada tahun 2002 sampai dengan 2006 pihak panitia pembangunan Gereja/Thomas Wadudara menemui ketua RT setempat ( Bp. Muchtar AM ) untuk meminta izin pembangunan Gereja ( kurang lebih 5 Kali kunjungan ), namun selalu ditolak oleh Ketua RT dengan alasan mayoritas masyarakat diwilayah ini ( Ring 1 ) TIDAK ADA JEMAAT GKI.

2. Tanggal 15 Januari 2006 diadakan pertemuan di kantor Kel Curug Mekar dari kelurahan dengan No. 005/007-CUMEK Tanggal 14 Januari 2006 dalam pertemuan itu juga warga RT 08/08 menolak pembangunan gereja tersebut melalui surat yang di sampaikan langsung ke lurah oleh Ketua RT setempat.

3. Tanggal 19 Juli 2006 Pemkot Bogor Terbitkan IMB GKI Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

4. Januari–Februari 2007 pihak gereja memulai kagiatan pembangunan berdasarkan IMB yang dikeluarkan oleh PEMKOT Bogor. Masyarakat setempat mulai resah dan menyalurkan aspirasinya melalui demo – demo bersama Ormas – ormas Islam.

5. Februari 2008 Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota PEMKOT Bogor. Dan pada tanggal 14 Februari 2008 Dinas Tata Kota mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja yang kemudian digugat oleh pihak gereja ke PTUN Bandung.

<!--more-->

6 Kamis, 25 Maret 2010, warga bersama Forkami mengajukan 3 saksi ke polresta atas tuduhan pemalsuan data yang diajukan oleh panitia gereja, ternyata tanda tangan yang diminta rencananya untuk persetujuan pembangunan hermina, namun setelah ditelusuri kepihak yg memberi tanda tangan dimajukan untuk persetujuan pembangunan gereja. Inilah yg membuat warga marah dan menuntut yang mencantumkan tanda tangan tersebut saksi saksi mengatakan awal permintaan tanda tangan dilakukan oleh Ketua RT Bp Munir Karta.

7. Pada tanggal 11 Maret 2011 Pencabutan IMB berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan
Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Kebijakan Pencabutan IMB Gereja disertai dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor, seperti mengembalikan semua biaya perizinan, membeli tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat atau mengganti (ruislag) tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor tersebut dengan tanah dan bangunan di lokasi lain milik Pemerintah Kota Bogor. Serta memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI pengadilan Bogor.

8. Tanggal 5 Juli 2012: Pemkot Bogor Menawarkan Rencana Relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI) berdasarkan surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin. Adapun lokasi rencana relokasi saat itu di Jalan Semeru Nomor 33 Kota Bogor.

9. Tanggal 20 Agustus 2013: Pertemuan dengan Majelis Jemaat GKI membahas penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI). Majelis Jemaat GKI menyatakan tidak mengakui lagi adanya bakal pos GKI Taman Yasmin dan permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pekerja Majelis Sinode GKI.

<!--more-->

10. Tanggal 16 Mei 2014: Pertemuan dengan Kemenag dan diundang oleh Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI bersama Direktur Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Pihak GKI, MUI Kota Bogor dalam rangka silaturahmi dan penyelesaian GKI Taman Yasmin. Salah satu hasil pertemuan adalah agar pihak jemaat bakal pos GKI Yasmin dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan dapat menerima kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi gereja.

11. Tanggal 21 Januari 2015: Pertemuan dengan Ombudsman RI Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bogor menyampaikan beberapa solusi kepada jemaat GKI dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini.

12. Tanggal 23 November 2017: Pembentukan Tim 7 oleh Badan Pekerja Majelis Sinode GKI yang terdiri dari masing-masing perwakilan Bapos Gereja Taman Yasmin, GKI Pengadilan Bogor, dan Sinode GKI, yang disampaikan pemberitahuannya kepada Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Surat Wakil Sekretaris Umum BPMS Nomor 708/BPMS-GKI/XI/2017.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro bersama unsur Forkopimda Kota Bogor meninjau tanah hibah dari Pemkot Bogor seluas 1668 meter di Jalan Abdullah bin Nuh, Kapling 31 Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, sebagai lahan pembangunan Gereja GKI Yasmin. TEMPO//M Sidik Permana

13. 11 Desember 2017: Perkenalan Tim 7 kepada Wali Kota Bogor

14. Tanggal 30 Juli 2019: Paparan Pemetaan dan hasilnya adalah Sebagian besar warga masih merasakan trauma atas peristiwa masa lalu dan ada kecenderungan menolak.

15. Tanggal 9 Agustus 2019: Pembentukan Tim Penyelesaian Bersama pendirian GKI Taman Yasmin Kota Bogor berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 452.2.45-216 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019.

<!--more-->

16. Tanggal 2 Desember 2019: Rapat Tim 7 Sebagian warga yang di sekitar lahan kav 31 masih menolak, namun RW lain ada yang mendukung. Berdasarkan SKB 2 menteri harus mendapat dukungan 60 warga. Tim 7 juga meminta jaminan Pemkot agar keberadaan Gereja tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

17. Tanggal 20 Desember 2019: Konferensi Pers Kerukunan Umat Beragama dan wakil Komnas Ham melakukan konferensi pers tentang kerukunan Umat beragama di Kota Bogor.

18. Tanggal 1 Desember 2020: Perubahan Tim Penyelesaian Bersama Pembangunan GKI Kota Bogor berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-846 Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang perubahan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-216 Tahun 2019 tentang Tim Penyelesaian Bersama Pembangunan GKI Kota Bogor.

19. Tanggal 19 Desember 2020: Usulan Lokasi Baru Pemkot Bogor mengundang Tim 7 GKI untuk membahas usulan lokasi baru pendirian gereja masih tetap di kecamatan Bogor Barat yaitu: Eks Terminal Trans Pakuan Jalan H Encep Nawawi, Bubulak atau Lahan Pemkot Bogor di Jalan Abdulah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kec Bogor Barat.

20. Tanggal 27 Maret 2021: Rakor Pemkot, FKUB dan Tim 7 GKI Rapat koordinasi kembali antara Walikota Bogor bersama dengan Perwakilan FKUB; dan Perwakilan Tim7 yang merumuskan Akan dilakukan pemetaan lokasi untuk pembangunan GKI yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor di sekitar Jl. KH Abdullah Bin Nuh (Cilendek Barat) dengan luas lebih kurang 2.000 (dua ribu) m2;

-Pada 25 April 2021: Penentuan Lokasi diperoleh kesepakatan terhadap penentuan lokasi pembangunan GKI di Jalan KH Abdullah Bin Nuh (Cilendek Barat) seluas 1.668 meter persegi tersebut.
-1 Mei 2021: Sosialisasi kepada Warga di RT 04 / RT 05, Cilendek Barat. Dan pada 6 Mei 2021: Tanda Tangan Warga Penandatanganan tidak keberatan warga terkumpul sebanyak 73 warga yang terbagi : RT 04 sebanyak 40 orang dan RT 05 sebanyak 33 orang.
-21 Mei 2021: Verifikasi Tanda Tangan Jemaat
-22 Mei 2021: Verifikasi Tanda Tangan Warga RT 04 dan RT05 RW 12 Cilendek Barat.
-27 Mei 2021: Rekomendasi Perizinan FKUB menerbitkan Surat Rekomendasi Pembangunan GKI di Cilendek Barat kepada Walikota Bogor.
-11 Juni 2021: Penandatanganan BAST Hibah Lahan dari Pemerintah Kota Bogor kepada Majelis Sinode GKI.

Dan pada tanggal 13 Juni 2021: Penyerahan BAST Hibah Lahan kepada Majelis Sinode GKI menjadi ujung problem GKI Yasmin.

Baca juga : Selesaikan Sengkarut 15 Tahun GKI Yasmin, Bima Arya: Perjalanan Sudah di Ujung

M SIDIK PERMANA | SUMBER: PEMERINTAH KOTA BOGOR

Advertising
Advertising

Berita terkait

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

2 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

5 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

5 hari lalu

Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju jadi calon gubernur Jabar setelah mendapat arahan dari Ketua Umum PAN Zulhas

Baca Selengkapnya

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

10 hari lalu

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.

Baca Selengkapnya

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

10 hari lalu

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).

Baca Selengkapnya

Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

12 hari lalu

Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

Uskup Mari Mar Emmanuel, korban penusukan di Sydney, dijuluki "Uskup TikTok" karena memiliki banyak pengikut di media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

13 hari lalu

Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

Polisi Australia mengatakan penusukan terhadap seorang uskup gereja Asiria di Sydney adalah tindakan teror

Baca Selengkapnya

Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

13 hari lalu

Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

Kasus penusukan kembali terjadi di Sydney, Australia setelah seorang remaja ditangkap karena menikam uskup dan beberapa jemaat gereja Asiria

Baca Selengkapnya