Hibah Tanah Kota Bogor Disebut Tak Selesaikan Sengkarut GKI Yasmin, Sebab...

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 15 Juni 2021 17:46 WIB

Tangkapan layar suasana konferensi pers daring penolakan relokasi GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 15 Juni 2021. Tempo/Adam Prireza

JAKARTA- Jemaat GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan relokasi tempat peribadatan mereka oleh Pemerintah Kota Bogor tidak menjadi solusi permasalahan yang selama ini berlangsung di sana.

Menurut dia, Wali Kota Bima Arya seharusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 127/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi wajib Ombudsman Republik Indonesia.

"Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya (Wali Kota Bogor) sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman," ujar dia dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa, 15 Juni 2021.

Dalam Kasus GKI Yasmin IMB gereja yang berlokasi di JL KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Kota Bogor ini dicabut sepihak oleh Wali Kota Bogor terdahulu, Diani Budiarto, pada tahun 2011. Pemkot Bogor sebelumnya membekukan IMB pendirian GKI di dekat perumahan Yasmin itu pada 2008.

Adapun putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin. Sementara Rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 menyatakan hal serupa.

Bona beranggapan putusan pengadilan tentang GKI Yasmin yang sudah berkekuatan hukum tetap tak dapat dibatalkan oleh Bima Arya dengan Akta Hibah Tanah yang diserahkan kepada pengurus GKI Pengadilan.

"Akta perjanjian hibah tanah tersebut tidak dapat menganulir putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Bona.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui sebelumnya, Bima Arya pada Ahad lalu mengumumkan hibah lahan untuk pembangunan GKI dari Pemerintah Kota Bogor kepada pengurus GKI Pengadilan. Lokasi lahan hibah dengan luas 1.668 meter persegi tersebut terletak di Jalan Abdullah bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.

Langkah Bima Arya itu disebut sebagai upaya mengakhiri polemik soal pendirian GKI Yasmin yang telah berlangsung hampir 15 tahun. Bima mengatakan ini adalah bukti dari kehadiran negara dan komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan warganya untuk beribadah.

Baca juga : Begini Nasib Lahan GKI Yasmin Lama Usai Dapat Hibah Lokasi Gereja yang Baru

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

20 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

8 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya