Top 3 Metro: Restoran di Kelapa Gading Ditutup, Kapolres Sebut Beda Angka Covid
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 21 Juni 2021 08:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan dimulai dari dua restoran di Kepala Gading ditutup karena melanggar PPKM Mikro. Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengungkap alasan penutupan restoran itu dalam keterangan tertulisnya.
Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah Depok memberlakukan PSBB lagi untuk pengendalian Covid-19. Berita tentang perbedaan jumlah kasus Covid-19 di Jakarta Utara antara data Dinas Kesehatan DKI dan data di lapangan juga banyak dibaca.
Berikut ringkasan 3 berita terpopuler metropolitan pada pagi ini:
1. Dua Restoran di Kelapa Gading Ditutup karena Layani Pelanggan Lewat Pukul 21.00
Dua restoran di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, dijatuhi sanksi oleh petugas pada Sabtu petang, 19 Juni 2021. Sanksi diberikan saat petugas menggelar patroli penegakan PPKM mikro.
Restoran itu masih melayani pembeli atau makan di tempat. "Padahal waktunya sudah lewat dari pukul 21.00," kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juni 2021.
Melanggar aturan, restoran itu ditutup. "Kami beri tindakan tutup tiga hari."
Ali mengatakan patroli digelar oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara dan jajarannya bersama Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502, dan Lantamal III. "Sasarannya lokasi-lokasi keramaian ataupun kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kecamatan Kelapa Gading," kata Ali.
2. Depok Berlakukan PSBB Lagi
Pemerintah Kota Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara proporsional. Kebijakan ini diberlakukan untuk pengendalian Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
"Perpanjangan PSBB diberlakukan selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Juni 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya diterima di Depok, Jabar, Ahad, 20 Juni 2021.
<!--more-->
Surat keterangan itu mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat selama masa PSBB sebagai berikut:
1. Tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebesar 70 persen dan kerja di kantor 30 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan dalam jaringan (daring) atau online.
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Kegiatan restoran dibatasi sampai dengan pukul 21.00, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen.
5. Operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 21.00. Aktivitas warga juga hanya sampai pukul 21.00.
6. Operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 sampai dengan pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
7. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Kegiatan di tempat ibadah dibatasi kapasitasnya sebesar 50 persen. Kegiatan di tempat ibadah pada zona oranye atau jingga dan merah PPKM Mikro ditutup.
9. Resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobille, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.
10. Kegiatan seni, sosial, dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.
11. Kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen, paling banyak dalam ruangan atau tempat acara sebanyak 30 orang dengan jarak minimal 1,5 meter.
12. Pada masa PSBB ini, kapasitas transportasi umum di Depok paling banyak 50 persen dan beroperasi sampai pukul 23.00.
3. Kapolres Jakpus Sebut Beda Angka Kasus Covid-19 Dinkes dan Faktanya, Kok Bisa?
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi menyebutkan ada perbedaan data terkait jumlah kasus Covid-19 yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dengan kasus nyata di lapangan.
<!--more-->
"Bahwa ada disparitas antara data yang kita temukan dari Dinas Kesehatan maupun 'real' yang ada di lapangan, karena memang ternyata patokannya KTP Jakarta Pusat, padahal mungkin yang KTP di Jakarta Pusat sudah tidak tinggal di Jakarta Pusat lagi," kata Kombes Pol Hengki usai meninjau Posko PPKM Mikro Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 20 Juni 2021.
Menurut Hengki, perbedaan tersebut terjadi karena data dari Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta berasal dari NIK dan KTP pasien tersebut, bukan berdasarkan domisili tempat tinggal warga.
Perbedaan data juga dipengaruhi karena petugas tidak selalu memverifikasi warga yang sudah pulang dari isolasi, atau perawatan di RS maupun Wisma Atlet Kemayoran.
Baca juga: Viral Pasien Covid-19 Keluyuran di Restoran PIK, Polisi: Tim Sudah Bergerak