DKI Tak Tarik Rem Darurat, Wagub: Kewenangan di Pemerintah Pusat
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Amirullah
Senin, 21 Juni 2021 23:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan penanggulangan Covid-19 kini ditentukan oleh pemerintah pusat. Itu sebabnya pemerintah DKI tak menarik rem darurat meski kasus Covid-19 melonjak.
"Dulu kewenangannya ada di daerah. Sekarang kewenangan ada di pusat, kan sesuai dengan aturan ya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin malam, 21 Juni 2021.
Pemerintah DKI pernah memutuskan menarik rem darurat atau emergency brake policy pada September 2020. Gubernur Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat karena kondisi wabah semakin tak terkendali.
Waktu itu, jumlah pasien terus bertambah. Bahkan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi hampir mencapai 80 persen. Karena itulah, DKI yang tadinya menerapkan PSBB transisi harus memperketat PSBB mulai 14 September 2020. Kebijakan ini hanya berlaku kurang dari sebulan.
Kini tambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota lebih dari empat ribu per hari, bahkan tembus lima ribu. Tingkat keterisian tempat tidur isolasi juga mencapai 90 persen dan ICU 81 persen.
Di kondisi ini, pemerintah DKI sudah menambah kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU dari periode September 2020.
Riza menerangkan PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah pusat bertujuan agar terbentuk harmonisasi kebijakan antar daerah, terutama di Jawa dan Bali dalam menanggulangi pandemi Covid-19. "Sehingga antara daerah saling menolong, bersinergi, dan berkoordinasi dengan baik," ucap politikus Partai Gerindra itu.