Warga KTP Luar DKI Kini Bisa Dapat Vaksin Covid-19 di Jakarta
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 23 Juni 2021 14:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Warga yang memiliki KTP non DKI Jakarta kini bisa mendapat vaksin Covid-19 di Ibu Kota. Untuk mendapatkannya, masyarakat bisa datang ke lokasi sentra vaksinasi atau mendaftar lewat aplikasi Jakarta Kini atau Jaki.
"Bisa isi aplikasi JAKI, bisa bawa surat keterangan RT atau kantornya, langsung datang juga tidak apa-apa," kata Pelaksana tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji pada Rabu, 23 Juni 2021.
Ia mengatakan, pilihan tersebut untuk memberikan kemudahan dan mempercepat vaksinasi di Jakarta. Sebab, banyak penduduk yang memiliki KTP non DKI banyak bermukim di Jakarta.
Salah satu kecamatan yang menggelar vaksinasi massal untuk warga KTP non DKI adalah di Cilandak.
Camat Cilandak Mundari mengatakan, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan vaksinasi Covid-19 di tempatnya. Mereka tak perlu melengkapi surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja.
Warga Jabodetabek juga bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi untuk langsung disuntik vaksin, menyesuaikan slot yang tersedia. Sedangkan bagi warga di luar KTP DKI Jakarta dan kawasan Bodetabek, tetap harus melengkapi surat keterangan kerja dari perusahaan yang beroperasi di Jakarta.
Sebelumnya banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya melakukan vaksinasi karena harus melengkapi berbagai dokumen yang dianggap merepotkan seperti salah satunya adalah keterangan domisili.
Menurut Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, surat keterangan domisili diperlukan pemerintah untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin. Selain itu, distribusi vaksin Covid-19 hingga saat ini masih berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi.
#jagajarak #pakaimasker #cucitangan
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Usia 18 Tahun ke Atas di Jaksel Sudah 126 Ribu Orang