7 Fakta Sidang Rizieq Shihab Atas Perkara Berita Bohong Tes Swab RS Ummi

Jumat, 25 Juni 2021 06:37 WIB

Layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunujukkan Rizieq Shihab sedang membacakan nota pembelaan atas perkara kerumunan, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara berita bohong tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor. Dalam sidang Kamis, 24 Juni 2021, hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Berikut fakta-fakta seputar sidang vonis Rizieq Shihab:

1. Tuntutan Jaksa

Jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara enam tahun dalam perkara berita bohong ini. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah positif Covid-19.

2. Vonis Rizieq Shihab

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq telah terbukti secara sah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Rizieq divonis empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Advertising
Advertising

"Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur. Hakim turut membebankan biaya perkara kepada Rizieq sebesar Rp 5.000.

Selanjutnya hal yang memberatkan dan meringankan

<!--more-->

3. Hal yang memberatkan dan meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan ialah karena terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara itu yang meringankan adalah terdakwa memiliki keluarga dan pengetahuan agamanya masih dibutuhkan masyarakat.

4. Opsi hakim untuk Rizieq

Hakim memberikan sejumlah opsi kepada Rizieq Shihab setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Salah satu opsinya adalah meminta pengampunan kepada presiden.

"Ketiga, hak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," kata hakim Khadwanto.

Opsi lainnya, kata hakim, seperti tercantum dalam Pasal 196 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah menerima putusan maupun mengajukan banding. Berikutnya, adalah pikir-pikir selama 7 hari.

5. Rizieq ajukan banding

Rizieq Shihab mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterima dalam sidang putusan. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir. "Saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata dia. Begitu pula dengan tim kuasa hukumnya.

6. Keributan di luar ruang sidang

Di luar ruang sidang, polisi menangkap pendukung Rizieq yang membawa senjata tajam. Petugas kepolisian dari Polres Jakarta Timur melakukan razia terhadap massa yang hendak mengikuti sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Wakil Kapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani yang memimpin pengamanan sidang Rizieq memerintahkan anak buahnya untuk memeriksa massa yang berkerumun di pengadilan. Beberapa orang pendukung eks pimpinan FPI itu sempat menolak ketika hendak ditangkap.

Selanjutnya pria membawa pisau, ketapel hingga lempengan besi

<!--more-->

Di antara puluhan pendukung yang diciduk polisi, seorang pria kedapatan membawa senjata tajam sebuah pisau kecil. Dia juga membawa dua gagang ketapel, serta lempengan besi dalam plastik yang disembunyikan di bagasi motornya.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, setelah mengetahui hasil tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. "Sebagian kami swab antigen di Polres. Ada empat orang yang reaktif," ujar dia.

7. Rizieq juga divonis 8 bulan penjara untuk perkara kerumunan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara. Kala itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp 20 juta untuk kerumunan di Megamendung. Vonis Rizieq Shihab itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Baca juga: Seorang Penasihat Hukum Rizieq Shihab Ditangkap, Polisi: Tak Ada di Daftar

Berita terkait

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

4 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

4 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

15 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

15 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

15 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Teror Penusukan di Sydney, Begini Aturan Kepemilikan Senjata di Australia

17 hari lalu

Teror Penusukan di Sydney, Begini Aturan Kepemilikan Senjata di Australia

Kasus penusukan massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Bondi, Sydney termasuk langka. Pasalnya negara Australia dikenal memiliki peraturan ketat.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

17 hari lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.

Baca Selengkapnya