Hari Anti Narkotika Internasional: Alasan Indonesia Hukum Mati Pidana Narkoba

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 26 Juni 2021 17:23 WIB

Tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. BNN berhasil menangkap delapan orang pelaku dan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 118,9 Kg dan ekstasi sebanyak 80.960 butir pada tiga lokasi di Cikarang, Rokan Hilir dan Dumai. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 1988, setiap 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional oleh masyarakat dunia sebagai bentuk keprihatinan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba yang menyentuh hampir semua kalangan. Di Indonesia, kejahatan narkotika dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan luar biasa. Sehingga negara harus menindak secara tegas dan keras kepada pelakunya, di antaranya yaitu dengan hukuman mati.

Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional atau BNN, pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata kepada oknum lainnya. Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. Beberapa pengamat hukum menganggap hukuman mati tersebut melanggar hak asasi manusia, dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 194515 serta melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika berat dianggap tidak melanggar hak asasi manusia, lantaran para pelakulah yang justru merenggut hak asasi manusia lain dengan menghancurkan generasi muda penerus masa depan.

Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi harus digunakan dengan menghargai serta menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan demikian, MK memutuskan bahwa hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen undang-undang, yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan.

Advertising
Advertising

Alasan lain pertimbangan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba yang diputuskan MK adalah lantaran Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh sebab itu, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

Dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati.

Dengan menetapkan kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa, maka penerapan hukuman berat melalui pidana mati untuk kejahatan tersebut tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang menganjurkan penghapusan hukuman mati.

Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights disingkat ICCPR, yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, dalam pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa, setiap manusia memiliki hak kehidupan yang melekat. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak ada yang dapat secara sewenang-wenang menghilangkan nyawanya.

Namun dalam ayat 2, ICCPR tetap membolehkan adanya hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba karena tindakan tersebut termasuk ke dalam kejahatan luar biasa dan terorganisir transnasional yang sangat serius. Hari Anti Narkotika Intenasional yang diperingati setiap 26 Juni, menyadarkan bahaya narkoba masih mengancam di sekitar kita.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: 98 Sindikat Narkotika Beroperasi di Indonesia di Antaranya NAPI

Berita terkait

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

30 menit lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

15 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

19 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

20 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

22 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya