Pelaku penganiayaan terhadap sopir truk berinisial OK, 40 tahun, menggunakan kaos tahanan bewarna oranye saat di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan pelat B 1861 QH pada mobil tersangka penganiayaan sopir truk adalah palsu. Pelat itu biasa digunakan petinggi kepolisian.
"Palsu. Kita lagi cari tahu dari mana dia dapatnya," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin, 28 Juni 2021.
Video penganiayan terhadap sopir truk di Jakarta Utara sebelumnya viral di media sosial. Pelaku tampak mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1861 QH. Pelaku berkali-kali memukulkan batang besi ke arah sopir truk hingga memecahkan kaca kendaraan.
Polisi telah menangkap pelaku.di Bandara Soekarno-Hatta pagi ini sekitar pukul 08.00. Nasriadi menegaskan bawah pelaku bukan anggota TNI atau Polri.
"Dia sipil. Pekerjaannya pelaut," kata dia.
Advertising
Advertising
Menurut Nasriadi, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.