Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin, 6 April 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
TEMPO.CO, Jakarta - Selama pandemi Covid-19 beberapa sarana transportasi mengumumkan berbagai peraturan yang harus ditaati penumpangnya, terkait protokol kesehatan, termasuk Mass Rapid Transit (MRT). Penumpang harus tetap patuhi syarat MRT sesuai ketentuannya.
Walaupun masa pandemi Covid-19, mobilitas pengguna akan terus berjalan dan tetap membutuhkan transportasi nyaman dan cepat, lantas MRT menawarkan apa yang dibutuhkan penggunanya. Supaya menciptakan kondisi yang nyaman maka ada beberapa aturan yang dijelaskan seperti yang dikutip dari laman jakartamrt.co.id pemaparan berikut:
Wajib menggunakan masker setiap saat dimulai dari memasuki pintu masuk stasiun
Wajib berdiri pada garis pembatas antrean saat mengantre Imbauan: Mengikuti marka panah sebagai panduan dalam berjalan (hanya di beberapa stasiun)
Wajib mengikuti proses pengukuran suhu dan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas saat memasuki area stasiun
Bagi pengguna jasa MRT Jakarta yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3° dilarang untuk memasuki stasiun
Aktivitas transaksi kartu STT baik penjualan maupun pengembalian dana untuk sementara ditiadakan
Wajib menggunakan cairan hand sanitizer yang tersedia di stasiun sebelum menaiki Ratangga dan selalu menjaga kebersihan diri pribadi Imbauan: Membawa hand sanitizer, tisu dan sarung tangan untuk keperluan pribadi
Wajib menerapkan social distancing selama berada di area MRT Jakarta Imbauan: Menerapkan etika batuk dan bersin yang benar seperti contoh yang tertera di dinding stasiun ataupun dinding Ratangga
Wajib mengikuti batas maksimal pengguna lift prioritas serta ketentuan posisi hadapan
Dilarang duduk di kursi peron yang memiliki tanda silang
Wajib mengantre di peron pada marka yang tersedia
Dilarang duduk di kursi Ratangga yang memiliki tanda silang
Wajib berdiri di stiker titik berdiri penumpang selama berdiri di dalam Ratangga
Khusus penumpang yang berdiri di tengah kereta, wajib untuk menghadap arah lajunya Ratangga
Dilarang untuk melakukan percakapan baik langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam Ratangga
Wajib untuk membawa perlengkapan Salat pribadi dan mengikuti titik shaf apabila menggunakan Musala
Aturan MRT lainnya, wajib jaga jarak dengan pengguna lain dalam menggunakan toilet dan menjaga kebersihan toilet setelah menggunakan Imbauan: Menyimpan limbah masker dan tisu untuk dibuang di kediaman pribadi atau di lokasi pembuangan limbah infeksius
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
20 hari lalu
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa