Siap-siap, PPKM Darurat Jakarta Akan Segera Diumumkan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 30 Juni 2021 22:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan diberlakukan dalam 1-2 hari ke depan. Pengumuman PPKM Darurat di Jakarta akan disampaikan oleh pemerintah pusat.
Wagub DKI Riza Patria menyebut PPKM Darurat akan diterapkan selama dua pekan terhitung dari tanggal kebijakan itu diumumkannya. Adapun aturan teknis terkait hal itu, kata Riza, telah rampung dibahas bersama pemerintah pusat.
"Isinya juga akan diumumkan nanti. Saya tidak ingin mendahului apa materi dari PPKM Darurat. Yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau bidang," kata Riza Patria di Balai Kota pada Rabu malam, 30 Juni 2021.
Menurut Riza Patria, beberapa pengetatan PPKM Darurat misalnya pengurangan kapasitas baik di tempat publik maupun perkantoran. Tak menutup kemungkinan tempat yang semula kapasitas maksimalnya 50 atau 25 persen akan diturunkan hingga 0 persen atau ditutup.
Pengetatan selanjutnya adalah pengurangan batas maksimal jam operasional suatu tempat. Nantinya juga akan ada pengetatan terkait keluar masuk baik orang maupun barang di Ibu Kota. "Dibatasi atau ditambah pengetatan persyaratan seperti PCR, vaksin, dan lain-lain," ujar dia.
Selanjutnya Anies Baswedan mengajukan empat poin kebutuhan DKI kepada Luhut
<!--more-->
Terkait PPKM Darurat, Gubernur Anies Baswedan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengutarakan empat kebutuhan Pemprov DKI yang perlu dibantu oleh pemerintah pusat.
Beberapa kebutuhan bantuan yang diperlukan oleh Pemprov DKI adalah tambahan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung di rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19. Tenaga kesehatan di rumah sakit, menurut Pemprov DKI, dapat dipenuhi dari kalangan mahasiswa dan dosen.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga membutuhkan bantuan tenaga pelacak profesiobal di lapangan sebanyak 2.156 orang. Mereka dibutuhkan untuk melakukan pelacakan terhadap 15-30 orang per 100 ribu penduduk.
Pada PPKM Darurat nanti, Pemprov DKI Jakarta juga membutuhkan tenaga vaksinator sejumlah 5.139 orang. Jumlah yang dibutuhkan itu terdiri dari 2.050 orang tenaga kesehatan dan 3.089 orang non tenaga kesehatan.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
Baca juga: PPKM Darurat, Anies Baswedan Ajukan Empat Poin Kebutuhan Kepada Luhut