Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara sepeda motor dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Penyekatan dilakukan di 63 titik wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Bogor - Kebijakan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor ditiadakan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) mulai hari ini.
Meski meniadakan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Bogor pada akhir pekan (weekend), Polres Kota Bogor Kota dan Pemerintah Kota Bogor memberlakukan penutupan 10 ruas jalan di pusat Kota Bogor setiap hari mulai pukul 21.00 -24.00.
"Untuk saat ini kebijakan ganjil-genap pada akhir pekan ditiadakan dan dihantikan dengan penutupan sejumlah jalur ke pusat Kota dari pukul 21.00 hingga 24.00, tiap malam," kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Jumat, 2 Juli 2021.
Susatyo mengatakan hasil evaluasi penutupan jalan seputar kota Bogor selama 3 malam sangat efektif menurunkan kerumunan.
Penutupan jalan, antara lain diberlakukan di jalur Sistem Satu Arah (SSA) depan SMAN 1 Kota Bogor dan Jalan Jendral Sudirman atau dekat bundaran Air Mancur.
"Jadi dengan melonjaknya angka Covid-19 di Kota Bogor, maka jajaran Satgas Covid-19 Kota Bogor mulai memberlakukan penutupan atau pembatasan mobilitas setengah dari lingkar SSA ini," ucap dia.
Selanjutnya masyarakat diimbau tetap tiggal di rumah selama PPKM Darurat
<!--more-->
Susatyo mengatakan arus lalu lintas mulai dari arah jalan Muslihat itu dialihkan ke sana, termasuk juga jalan Sudirman. Satgas Covid-19 Kota Bogor juga memberlakukan pembatasan mobilitas di tempat lain, total 10 titik ruas jalan yang ditutup.
"Dengan penyekatan ini kami berharap masyarakat tetap di rumah apabila tidak ada kondisi yang emergency, istirahat di rumah," ujarnya.
Kapolresta Bogor Kota mengatakan dengan PPKM darurat, polisi juga akan melakukan patroli ke puaat keramaian dan kerumunan di Kota Bogor.
Pada masa PPKM darurat yang akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, Polresta Bogor akan memperketat akan memberikan sanksi terhadap pusat kuliner yang melanggar ketentuan sesuai PPKM darurat.
"Semua cafe, restoran dan rumah makan dilarang melayani makan ditempat tapi harus dibawa pulang atau online, " kata dia
Jika ada tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, selain sanksi penutupan bisa juga dilakukan penyitaan. "Jika pelaku usaha melanggar maka kursi dan meja makan milik mereka akan kita bawa untuk disita," ujarnya.