Banyak Plang di Lahan PTPN VIII Catut Nama Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Oknum Itu

Sabtu, 3 Juli 2021 15:59 WIB

Sejumlah plang berdiri di lahan PTPN VIII di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, yang mencatut nama Ponpes Alam Agrokultural milik Rizieq Sihab, Jumat 2 Juli 2021. TEMPO/M.A MURTADHO

TEMPO.CO, Bogor - Di lahan PTPN VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, banyak berdiri plang bahwa tanah itu dikuasai oleh pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab. Namun kuasa hukum Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta, membantah ponpes itu mendirikan plang tersebut.

"Tidak ada dan kami tidak pernah menyuruh untuk mendirikan plang di atas lahan, apalagi mengklaim lahan itu di bawah penguasaan kami. Ulah oknum itu yang berlindung atau menjual nama kami," kata Ichwan kepada Tempo, Jumat 2 Juli 2021.

Ichwan mengatakan telah memberikan arahan kepada pengelola pesantren milik Rizieq Shihab itu agar jangan mendirikan plang Markaz Syariah (MS) dan mencabut plang atas nama PTPN VIII.

"Sebab, saat ini kita masih berproses dalam penyelesaian perihal sengkarut lahan ini, jadi tolong jangan perkeruh suasana," ucap Ichwan.

Ichwan mengatakan saat ini Markaz Syariah FPI masih dalam penyelesaian sengketa lahan melalui jalur Restoratif Justice yang ditawarkan oleh kuasa hukum PTPN VIII. Jalur ini disebut berhasil menyelesaikan puluhan laporan sengketa lahan di Polda Jabar.

Selanjutnya kuasa hukum khawatir plang itu akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan

<!--more-->

"Kita lagi urus secara baik-baik, dengan adanya plang yang didirikan oleh oknum tidak bertanggung jawab itu, saya khawatir justru malah semakin rancu," kata Ichwan.

Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menyebut memang di lahan PTPN di Megamendung banyak sekali plang yang berdiri dan mengatasnamakan sebagai lahan milik Pondok Pesantren Agrokultural milik Rizieq. Ikbar menegaskan, bahwa lahan tersebut merupakan HGU PTPN dan masih produktif sebagai perkebunan.

Sejumlah plang berdiri di lahan PTPN VIII di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, yang mencatut nama Ponpes Alam Agrokultural milik Rizieq Sihab, Jumat 2 Juli 2021. TEMPO/M.A MURTADHO

"Kalau saya lihat, memang banyak plang MS. Tapi nanti kami akan konfirmasikan," kata Ikbar.

Soal kasus lahan ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Ikbar mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan polisi usai dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun Ikbar menyebut, jika ada iktikad baik dari pengelola Markaz Syariah maka bisa saja diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. "Ya kita kedepankan proses Restoratif justice, karena program unggulan Kapolri ini terbukti dapat menyelesaikan masalah tanpa ada ekses di lapangan. Seperti yang kami lakukan di Polda Jabar," kata Ikbar.

Advertising
Advertising

M.A MURTADHO

Baca juga: Rizieq Shihab Masukkan Berkas Banding ke Pengadilan Tinggi Kemarin, Isinya...

Berita terkait

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

10 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

15 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

15 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

15 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

16 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

27 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

34 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

35 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

40 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya