Kantor Non Esensial Langgar PPKM Darurat, Polisi: Direktur Tanggung Jawab
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 5 Juli 2021 14:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan sidak ke perkantoran yang bukan masuk dalam sektor kritikal atau esensial pada masa PPKM darurat ini. Sidak dilakukan untuk menjaring kantor nakal yang tetap memberlakukan work from office, sementara PPKM Darurat mengharuskan WFH 100 persen di luar kedua sektor tersebut.
"Ya (kalau ada yang terjaring sidak) akan dipanggil, diminta pertanggungjawaban unsur pidananya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin, 5 Juli 2021.
Sambodo menjelaskan, pihak perkantoran yang ngeyel dapat dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular. Jika terbukti melawan petugas, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 212 dan 216 KUHP.
"Manajernya, direkturnya, akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Sambodo.
Meski PPKM darurat telah diterapkan sejak 3 Juli 2021, hingga hari ini masih banyak kendaraan yang berusaha masuk ke Jakarta. Kemacetan pun terjadi di beberapa titik seperti Kalimalang, Lenteng Agung, hingga pintu tol Polda Metro Jaya.
M JULNIS FIRMANSYAH