Polisi Bolehkan Kaki Lima Jualan Saat PPKM Darurat, Begini Syaratnya

Senin, 5 Juli 2021 18:50 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait pelanggaran yang terjadi saat PPKM Darurat Jawa-Bali di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 Juli 2021. Polda Metro juga menggerebek dua tempat hiburan di daerah Kalimalang dan Gandaria Utara, Jakarta Selatan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan pedagang asongan atau kaki lima tetap berjualan saat PPKM Darurat diberlakukan di Jakarta. Namun, Tubagus mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi.

"Terhadap pedagang asongan bagaimana? Di situ apakah masuk kritikal? Boleh enggak warung buka? Boleh. Kafe boleh buka? Boleh. Yang enggak boleh, makan di tempat," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.

Sementara untuk tempat hiburan seperti pijat refleksi atau spa dan sejenisnya, Tubagus mengatakan polisi melarangnya. Sebab di tempat-tempat tersebut kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Karaoke juga enggak boleh (buka), apalagi pijat, mana ada pijat jaga jarak, nggak ada, pasti menyalahi ketentuan itu," ujar Tubagus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja menggerebek lima lokasi karaoke, spa, bar, dan restoran di sejumlah wilayah di Jakarta. Penggerebekan dilakukan karena pengelola melakukan pelanggaran PPKM Darurat.

Advertising
Advertising

Dari hasil penggerebekan di lima tempat itu, polisi menangkap ratusan orang yang terdiri dari pengunjung hingga pengelola. Polisi pun juga menetapkan beberapa tersangka yang menjadi penanggung jawab tempat itu.

Tempat yang digerebek oleh polisi itu adalah Kafe Autentik Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di lokasi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan para pelanggar protokol kesehatan berjumlah 81 orang didominasi oleh warga negara asing, khususnya Nigeria.

"Dari 81 orang, 60 warga negera asing. Kami swab test semuanya, tiga WNA ini positif. Satu kasir kami tes juga positif. Jadi total ada empat orang yang positif," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, keempat orang tersebut kemudian dilakukan isolasi paksa di Cilincing, Jakarta Utara. Pihak kepolisan juga telah menetapkan beberapa pemilik sebagai tersangka UU Kekarantinaan. Mereka terbukti mengundang masyarakat untuk datang ke tempat tersebut, padahal kondisi Jakarta tengah memberlakukan PPKM Darurat.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

11 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

12 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya