Anies Baswedan Sidak ke Perkantoran di Sudirman, Pesannya: Jangan Ditiru
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 6 Juli 2021 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengunggah inspeksi mendadak ke perkantoran di Jalan Sudirman yang dilakukannya hari ini lewat siaran langsung video di akun Instagramnya. Anies geram karena ada sebuah kantor yang melanggar PPKM Darurat, padahal bukan termasuk sektor esensial atau kritikal.
Anies Baswedan heran karena pelanggaran PPKM Darurat ini dilakukan oleh orang berpendidikan tinggi.
"Lantainya 43. Isinya orang-orang terdidik dan beramai-ramai mereka melanggar aturan. Beramai-ramaj mereka mengambil langkah tidak bertanggung jawab," ujar Anies dalam video yang diunggah pada Selasa, 6 Juli 2021. "Jangan ditiru yang terjadi barusan kita lihat."
Sidak itu dilakukan Anies bersama kepolisian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Satpol PP.
Dalam sidak itu, Anies meminta seorang country manager kantor yang dikunjunginya agar difoto dan ditunjukkan namanya. Menurut dia, langkah manager itu yang tetap menyuruh karyawannya datang ke kantor tak bertanggung jawab.
"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko," ucap Anies. "Pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar. Tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja."
Selanjutnya ibu hamil yang merupakan kelompok rentan jika terpapar Covid-19 tetap hadir di kantor
<!--more-->
Ia juga menyayangkan ada seorang ibu hamil di salah satu kantor yang tetap hadir secara fisik. Menurut dia, ibu hamil merupakan kelompok rentan yang sangat bahaya jika terpapar Covid-19.
Anies mengatakan Pemprov DKI bersama kepolisian telah menutup kantor yang dimaksud. Adapun polisi, lanjut dia, akan memproses pelanggaran itu secara pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kantor non esensial dan kritikal yang nekat work from office (WFO) akan dikenai pidana.
Perkantoran yang ngeyel dapat dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular. Jika terbukti melawan petugas, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 212 dan 216 KUHP. "Manajernya, direkturnya, akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Sambodo.
Ada dua kantor yang ditemukan Anies Baswedan melanggar PPKM Darurat, yaitu kantor Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
Dalam tayangan video yang diunggah di akun Instagramnya, Anies nampak memarahi salah seorang pegawai Ray White Indonesia. "Ibu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang. Dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," ucap Anies dengan nada tegas.
Anies Baswedan menginstruksikan petugas Satpol PP serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menutup kantor Ray White Indonesia. Dalam video selanjutnya, terlihat Anies menempelkan stiker bertuliskan Penghentian Sementara Kegiatan di pintu kantor itu.
Baca juga: Anies Baswedan Jelaskan Alasan Sistem STRP Eror Sejak Pagi Tadi