Daftar Sektor Esensial dan Kritikal yang Pekerjanya Wajib Kantongi STRP

Reporter

Tempo.co

Kamis, 8 Juli 2021 20:27 WIB

Pengendara menyerahkan surat keterangan kepada petugas di pos penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis 8 Juli 2021. Penyekatan ini merupakan upaya menurunkan mobilitas warga selama PPKM Darurat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Selama PPKM Darurat, mulai Senin, 5 Juli 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerjaan atau STRP bagi pekerja yang melakukan mobilitas dari dan ke wilayah ibu kota.

Pemerintah mengizinkan pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal untuk tetap melakukan Work From Office atau WFO dengan syarat mengantongi STRP. Sementara izin bagi perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak, telah dihapus oleh pemerintah.

Dilansir dari akun media sosial Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, adapun pihak yang diwajibkan mengantongi STRP saat keluar atau masuk Jakarta dibagi tiga menjadi, yaitu pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

“Mulai Senin, 5 – 20 Juli 2021, Warga Jabodetabek wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP),” bunyi keterangan dalam gambar yang diunggah akun Instagram Pemprov DKI Jakarta.

Adapun pekerja sektor esensial yang diwajibkan membawa SRTP di antaranya yaitu pekerja komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Advertising
Advertising

Pekerja sektor kritikal yang diperkenankan keluar masuk wilayah ibu kota dengan syarat STRP di antaranya yaitu karyawan bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, karyawan utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pekerja di industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Sementara bagi perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak yang awalnya diizinkan untuk keluar atau masuk Jakarta, dengan membawa serta STRP yaitu kunjungan sakit, kunjungan duka atau mengantar jenazah, hamil atau bersalin, serta mendampingi ibu hamil atau bersalin.

Namun pada Senin sore, 5 Juli 2021 sore, kebijakan tersebut mengalami penyesuaian. Pemprov DKI Jakarta menghapus izin STRP bagi perorangan, dan diganti dengan izin pendaftaran hanya diberikan kepada perusahaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, nantinya perusahaan yang akan mendaftarkan nama-nama pegawainya yang akan masuk kerja. Perusahaan pemohon STRP dapat mengakses https://jakevo.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran.

“Jadi perusahaan yang mendaftarkan, lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja, kemudian STRP diproses, termasuk verifikasi,” kata Anies, dikutip Tempo dari laman indonesia.go.id pada Kamis, 8 Juli 2021.

Kebijakan STRP merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memitigasi penularan Covid-19 yang terus mengalami pelonjakan sejak beberapa hari terakhir. Hingga Minggu, 4 Juli 2021, kasus Covid-19 di ibu kota mengalami penambahan 10.485. Sementara lonjakan per 7 Juli 2021, dari 34.379 Kasus Baru Covid-19, DKI Jakarta menyumbang jumlah penambahan kasus Covid-19 terbesar di Indonesia dengan total 9.366 kasus.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

Baca juga: Begini Langkah Mengurus STRP di Situs Jakevo

Berita terkait

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

15 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

16 hari lalu

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

16 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

17 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

Setidaknya ada 190 ribu kendaraan yang melintas di tol Cikampek dalam satu hari saat puncak arus balik lebaran kemarin.

Baca Selengkapnya

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

17 hari lalu

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

Para ASN yang menunda kepulangan dari Yogyakarta diharapkan lebih banyak membelanjakan uangnya.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

17 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

17 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

18 hari lalu

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

19 hari lalu

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

Pemerintah memberikan 'bonus' bagi ASN berupa WFH setelah libur panjang Lebaran 2024 karena khawatir terjadi kemacetan pada arus balik

Baca Selengkapnya