Pemprov DKI Jakarta Catat 18.565 Pengajuan STRP, 3.811 Ditolak
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 10 Juli 2021 10:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Senin sampai Jumat, Pemprov DKI Jakarta mencatat 18.565 pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan pengajuan STRP itu dilakukan secara daring melalui aplikasi jakEVO atau jakevo.jakarta.go.id.
"Sebanyak 12.949 STRP diterbitkan, 1.085 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, dan 3.811 permohonan ditolak," ujar dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Juli 2021.
STRP adalah surat yang harus diurus oleh pekerja atau perseorangan untuk dapat masuk ke DKI Jakarta di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hanya beberapa orang dengan kategori tertentu seperti pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan orang-orang dengan kebutuhan mendesak yang dapat diizinkan keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat.
Adapun alasan penolakan STRP itu lantaran permohonan yang diajukan tak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan.
Menurut Benni, dari jumlah total pemohon, sebanyak 18.068 permohonan di antaranya berasal dari pekerja sektor esensial dan kritikal, sementara 497 permohonan perorangan dalam kategori kebutuhan mendesak.
Selanjutnya lima bidang terbanyak yang mengajukan STRP
<!--more-->
Benni menjelaskan, berdasarkan data perusahaan atau penanggungjawab terdapat lima sektor yang terbanyak mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja. Rinciannya, 1.067 permohonan dari sektor keuangan dan perbankan, 994 pemohon dari sektor konstruksi, 993 pemohon sektor kesehatan, 908 pemohon sektor teknologi informasi dan komunikasi, serta 837 pemohon di sektor logistik dan transportasi.
"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam, dari 5-20 pekerja," ucap Benni.
Satu perusahaan bisa mengajukan permohonan ulang baik jika permohonan sebelumnya diterima maupun ditolak.
Untuk STRP kategori perorangan, sebanyak 272 permohonan diajukan untuk kunjungan keluarga sakit, 156 permohonan untuk kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 69 permohonan untuk kunjungan duka keluarga.
Pengajuan STRP perusahaan dapat dilakukan pada pukul 07.30-21.00 setiap hari. Sementara untuk STRP kebutuhan mendesak, kata Benni, dapat diurus selama 24 jam.
Benni mengatakan bahwa STRP pekerja hanya dapat diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan atau badan usaha. Sedangkan STRP perorangan dengan keperluan mendesak dapat diajukan secara perorangan.
Baca juga: Dishub DKI: Pengemudi Ojol dan Taksi Online Wajib Pegang STRP Saat PPKM Darurat