Anies Pecat Petugas Dishub DKI yang Nongkrong, Kadis: Peringatan Untuk yang Lain
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 10 Juli 2021 13:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 8 petugas Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta resmi dipecat pada hari Jumat. Mereka dipecat karena terbukti nongkrong di warung kopi saat masa PPKM Darurat.
"Telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat, yaitu pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan mulai hari ini," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jumat 9 Juli 2021.
Syafrin menjelaskan delapan petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Dishub itu telah melanggar Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat.
"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dishub lainnya dalam melaksanakan tugas, selalu taat akan regulasi yang ada," kata Syafrin.
Gubernur Anies Baswedan menyebut 8 petugas Dishub itu rombongan yang tidak berdedikasi.
"Silakan keluar dari barisan. Bila tidak mundur, kami yang menghentikan," kata Anies.
Menurut Anies, pemecatan petugas itu adalah bagian dari pendisiplinan orang-orang yang berseragam, bergerak, dan bertindak atas nama negara. Aparatur negara, kata dia, tidak sepantasnya melanggar ketetapan.
"Bila Anda bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut Negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," demikian Anies.
Sebelumnya, video para petugas Dishub DKI yang nongkrong di warkop itu viral di media sosial. Mereka terlihat makan dan duduk-duduk di warung kopi atau warkop. Selama PPKM Darurat, rumah makan dilarang menerima pelanggan ditempat atau makanan hanya boleh dibawa pulang.
Baca juga: Dishub DKI: Pengemudi Ojol dan Taksi Online Wajib Pegang STRP Saat PPKM Darurat