PPKM Darurat, Penyekatan Jalan Fatmawati pada Hari Ini Baru Sosialisasi
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 10 Juli 2021 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melakukan penyekatan di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada Sabtu, 10 Juli 2021 pada masa PPKM Darurat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan tersebut baru sebatas sosialisasi.
"Karena ini hari pertama, sifatnya masih sosialisasi dan tidak sampai selesai, hanya dari pukul 06.00 hingga 08.00 WIB," kata Sambodo.
Untuk besok, ia mengatakan sosialisasi penyekatan juga akan dilakukan dengan waktu yang sama. Namun menurut Sambodo, penyekatan dengan jadwal penuh baru diterapkan pada Senin, 12 Juli 2021.
"Nanti full, jam 6 sampai 10 malam, baru kami laksanakan pada Senin," ujar Sambodo.
Polisi mengatakan penyekatan di ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung baru dilakukan pada Sabtu ini hingga 20 Juli 2021.
Menurut Sambodo penambahan titik penyekatan ini untuk mempertegas bahwa Jakarta masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Sambodo mengingatkan bahwa penyekatan diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal. Yang boleh melalui jalur tersebut selama penyekatan adalah tenaga medis, dokter, dan perawat.
"Kita buka hanya untuk tenaga kesehatan, dokter, dan perawat," ujar Sambodo di kepala Gadung, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Juli 2021.
Adapun rincian penutupan ruas tol Fatmawati adalah dari traffic ligt Simatupang menuju Fatmawati, Jalan Antasari dari ruas tol maupun Jalan Simatupang serta Jalan Raya Cijantung, Jakarta Timur.
Kini setelah ditambah, penyekatan yang dilakukan selama PPKM Darurat di Jakarta menjadi 75 titik.
Baca juga: Mulai 10 Juli, Polda Metro Jaya Tambah Tiga Titik Penyekatan PPKM Darurat