Polisi: Nia Ramadhani Pakai Sabu Sejak Main Sinetron Stripping
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 12 Juli 2021 09:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga menjelaskan Nia Ramadhani sudah menjadi pecandu sabu sejak belum menikah dengan Ardi Bakrie. Kepada penyidik, Nia mengaku sudah jadi pecandu narkoba saat masih sibuk menjadi artis sinetron.
"Pastinya pada saat dia mulai lagi sibuk-sibuk shooting stripping ya," ujar Panji saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.
Ketika menikah dengan Ardi Bakrie dan punya anak, Nia Ramadhani sempat berhenti mengonsumsi sabu.
Dari hasil penyelidkan itu, terungkap bahwa Nia yang mengenalkan Ardi Bakrie kepada sabu. Bahkan keduanya juga mengaku pernah mengonsumsi sabu secara bersama-sama. "Ya, lebih dulu Nia lah intinya," ujar Panji.
Soal sopir Nia yang berinisial ZN, Panji mengatakan Nia memang memberi jatah khusus kepada ZN. Apa lagi selama ini sabu dibeli melalui ZN.
Penangkapan Nia, Ardi, dan sopirnya ZN berawal dari informasi yang polisi dapatkan soal publik figur yang menjadi pecandu narkoba. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik Nia dan Ardi.
Selanjutnya Nia mengakui suaminya juga mengisap sabu bersama
<!--more-->
Pengungkapan kasus artis narkoba ini setelah polisi meringkus seseorang pria berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie pada Rabu pagi kemarin. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya merupakan milik Nia dan Ardi.
Selanjutnya, Polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Nia di rumahnya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00. Saat digrebek, Nia sedang seorang diri. Ia tak membantah dirinya merupakan seorang pecandu sabu dan polisi menemukan alat isap di rumahnya.
"Kemudian dilakukan pendalaman dan RA mengakui bahwa suaminya AAB juga mengisap sabu bersama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Mereka bertiga dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Meski proses hukum tetap berjalan, Polres Jakarta Pusat telah mengabulkan rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya ZN. Hal ini dilakukan setelah pihak kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional atau BNN melakukan assesment terhadap ketiganya.
Baca juga: Nia Ramadhani: Harusnya Saya Memberi Contoh yang Baik untuk Anak