Kecelakaan Maut Kontainer Timpa Sopir Truk, Dua Pegawai Pelabuhan Tersangka

Selasa, 13 Juli 2021 22:29 WIB

Ilustrasi kecelakaan truk kontainer. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan dua pegawai pelabuhan berinisial RYZ dan BD sebagai tersangka kasus kecelakaan maut peti kemas menimpa truk trailer. Kecelakaan yang terjadi pada Jumat pekan lalu itu mengakibatkan seorang sopir truk berinisial EJ tewas karena tergencet peti kemas.

"Keduanya merupakan orang yang bertanggungjawab atas keselamatan kerja di kompleks PT Meratus Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas sebagai Foreman dan Operator hingga menyebabkan orang meninggal," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero saat dihubungi, Selasa, 13 Juli 2021.

David menjelaskan, RYZ bertugas sebagai Foreman dan BD operator mesin crane. Saat kejadian, korban awalnya mengemudikan truk dengan kecepatan tinggi di bawah alat QCC 02. Di saat bersamaan, sebuah peti kontainer yang dalam pengendalian BD melintang di jalan dan tertabrak oleh korban yang melintas.

Akibat peristiwa itu, bagian kepala truk ringsek parah dan sopir truk itu tewas tertimpa peti kemas. David menjelaskan, dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa RYZ sebagai Foreman yang mengatur lalu lintas di bawah perlintasan crane, tidak berada di bawah alat QCC 02 sesuai tanggung jawabnya, melainkan di alat QCC 03 palka 3.

Selanjutnya, tersangka BD sebagai operator juga dianggap lalai karena tetap menggerakan alat untuk memindahkan peti kemas ke jalur satu, walaupun saat itu RYZ sudah memberi tahu ada banyak kendaraan yang melintas.

Advertising
Advertising

"Operator sudah komunikasi dengan Foreman via HT, 'Bang jalur di bawah aman tidak?' dijawab Foreman 'Di bawah banyak mobil lalu-lalang', namun Operator tetap menjalankan alat tersebut dengan alasan 'sudah biasa'," kata David.

Kedua pegawai Pelabuhan Tanjung Priok itu dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Mereka terancam penjara maksimal lima tahun dalam kasus kecelakaan maut itu.

Baca juga: Mobil Bak Kecelakaan, Babi Berkeliaran di Jalan Tol Layang MBZ

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

21 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

21 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

1 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

3 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

6 hari lalu

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah

Baca Selengkapnya

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

9 hari lalu

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.

Baca Selengkapnya

Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

10 hari lalu

Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

PT KAI angkat bicara menyusul insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang - Kertapati dengan bus kemarin.

Baca Selengkapnya