Anies Baswedan Usul Satpol PP Bisa Menyidik, PSI Khawatir Disalahgunakan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 21 Juli 2021 10:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menilai usul pemberian wewenang penyidikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlalu luas tanpa klasifikasi. Dia khawatir akan terjadi penyalahangunaan wewenang apabila Satpol PP dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kami khawatir kewenangan yang diperluas itu akan digunakan tanpa batasan tertentu atau bahkan terjadi penyalahgunaan wewenang," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam draf rancangan perubahan Perda tertulis, Anies memasukkan Bab IXA berjudul penyidikan dengan menambahkan satu pasal baru, yaitu 28A.
Pasal ini mengatur pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu di lingkungan pemerintah provinsi atau Satpol PP diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
"Selain penyidik polisi negara RI, pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah DKI dan atau penyidik PNS pada Satpol PP diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini." Demikian bunyi Pasal 28A ayat 1 draf Perubahan Perda 2/2020.
Polisi dan anggota TNI telah menyekat lalu lintas serta mengawasi kegiatan masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. "Sehingga saya kira tidak bijak lagi menggunakan tindakan-tindakan yang terkesan opresif terhadap masyarakat," kata dia.
Setelah usul revisi Perda ini disetujui, Justin mewanti-wanti bakal muncul konflik sosial baru antara rakyat dengan aparatur pemerintah. Satpol PP dapat bertindak melampaui batas, seperti memeriksa apapun yang dicurigai, membuka pencatatan atau dokumen, hingga menyita pembukuan atau barang lainnya.
Baca: Anies Baswedan Beri Satpol PP Kewenangan Menyidik, PSI: Main Polisi-Polisian?