Anies Baswedan Ingin Revisi Perda Covid-19: Kematian Naik, Sanksi Tak Bikin Jera
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 21 Juli 2021 18:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan pasien meninggal yang signifikan.
Karena itulah, pemerintah DKI mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 kepada dewan.
"Adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19 sebagaimana telah disampaikan di awal, menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan usulan Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020," kata Anies dalam pidatonya Rabu, 21 Juli 2021.
Pidato ini disampaikan disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di hadapan dewan.
Anies Baswedan berujar angka penyebaran virus corona meningkat pesat dalam beberapa pekan terakhir. Puncak lonjakan terjadi pada 15 Juli 2021 dengan total 56.757 kasus secara nasional.
Hingga 20 Juli 2021, lanjut dia, angka kematian kasus Covid-19 tembus 10.610. Di DKI, ada tambahan 6.213 kasus positif aktif pada 20 Juli 2021.
Selanjutnya: Selama ini Pemprov DKI...
<!--more-->
Selama ini Pemprov DKI mengacu pada Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Sayangnya, sanksi yang diatur dalam Perda ini belum memberikan efek jera.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," jelas dia.
Sepanjang wabah Covid-19 di Ibu Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan empat jenis pelanggaran protokol kesehatan. Pertama, pelanggar tertib masker mencapai 1-2 ribu orang per hari.
Kedua, 50-100 rumah makan, warung makan, restoran, atau kafe diciduk melanggar protokol setiap harinya. Ketiga, ditemukan 10-20 pelanggar di perkantoran per harinya. Keempat, 20-50 pelanggar di tempat usaha lain per harinya.
DPRD tengah membahas revisi Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 disingkat Perda Covid-19.
Dalam revisi ini termaktub dua pasal baru yang diusulkan Anies Baswedan. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satpol PP serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan.
Baca juga : Revisi Perda Covid-19, Anies Baswedan Usul Satpol PP Punya Wewenang Penyidikan