Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 22 Juli 2021 14:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 22 Juli 2021.
"Untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Juli 2021.
Perkara 221 adalah kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sementara Nomor 222 adalah perkara yang sama dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi. Sedangkan perkara 226 adalah kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Aziz mengatakan perkara nomor 221 sudah memasuki tahap penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti. Sedangkan dua perkara lain, kata Aziz, masih menunggu pergantian panitera pengganti.
Perkara-perkara tersebut sebelumnya telah diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun Rizieq Shihab dan terdakwa lain mengajukan banding.
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Ditangkap, Sugito: Sedang Menghalau Massa
M YUSUF MANURUNG