Aksi Jokowi End Game Batal, Perhatikan Ini Jika Ingin Gelar Demonstrasi

Minggu, 25 Juli 2021 17:46 WIB

Petugas gabungan TNI - Polri melintasi kawat berduri saat melakukan patroli antisipasi unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021. Unjuk rasa Jokowi End Game digelar terkait penolakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa terakhir media sosial di Indonesia diramaikan seruan unjuk rasa Jokowi End Game yang menentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Rencananya demonstrasi ini berlangsung Sabtu kemarin di Glodok dan Istana Negara. Namun hingga hari berganti kegiatan itu tak terlaksana.

Berbagai pihak sudah mewanti-wanti agar aksi Jokowi End Game tersebut dibatalkan karena saat ini dalam situasi pandemi virus corona. Kepolisian RI telah menyatakan tidak akan mengeluarkan izin unjuk rasa selama pandemi berlangsung karena menghadirkan kerumunan orang.

Lantas sebenarnya apa yang harus disiapkan jika masyarakat ingin menggelar demonstrasi?

Advertising
Advertising

Menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan UU tersebut, menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan di hadapan orang banyak, termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

Pasal 1 ayat 3 UU tersebut berbunyi “Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.”

Terkait hal ini, negara mengatur perizinan untuk menyampaikan pendapat di muka umum melalui peraturan yang dibuat oleh kepolisian. Adapun bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum seperti, unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Menukil dari polri.go.id, syarat-sayarat yang harus dipenuhi jika ingin menggelar unjuk rasa adalah mengirim surat pemberitahuan kepada polisi yang menjelaskan maksud dan tujuan aksi, lokasi dan rute, waktu dan lama pelaksanaan aksi, bentuk aksi, penanggung jawab demonstrasi atau korlap, nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan, alat peraga yang digunakan, dan jumlah peserta.

Aksi harus disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Jika kepolisian telah menerima surat pemberitahuan, maka mereka wajib memberikan surat tanda terima, melakukan koordinasi dengan korlap, pimpinan, dan instansi atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.

Polri wajib pula mempersiapkan pengamanan di lokasi aksi, bertanggung jawab untuk melindungi para peserta dan menyelenggarakan pengamanan.

Jika ingin membatalkan aksi, maka panitia harus menyampaikan surat selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan bagi peserta unjuk rasa adalah sanksi-sanksi yang dapat dikenakan pada mereka. Jika demonstrasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan, polisi berhak membubarkannya.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga:

Jokowi End Game, Lima Fakta Rencana Demonstrasi

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

3 jam lalu

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan anti-Israel membersihkan perkemahan di kampus setelah mencapai kesepakatan dengan administrasi universitas Brown.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

5 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

5 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

6 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Deretan Tuntutan Unjuk Rasa Gabungan Buruh dan Mahasiswa Surabaya

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Deretan Tuntutan Unjuk Rasa Gabungan Buruh dan Mahasiswa Surabaya

Unjuk rasa Hari Buruh Internasional dengan pagelaran teatrikal dan aksi berjalan kaki (long march)

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

1 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Demo Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika Serikat Ricuh Diberangus Aparat

1 hari lalu

Fakta-fakta Demo Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika Serikat Ricuh Diberangus Aparat

Demo Pro-Palestina marak terjadi di banyak kampus di AS dengan tuntutan para mahasiswa berkisar dari gencatan senjata atas perang Israel vs Hamas.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

2 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya