Kasus Gebby Vesta dan Annisa Bahar, Syarat Penerbangan Perlu Surat RT/RW Juga?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 25 Juli 2021 18:47 WIB

Calon penumpang pesawat udara terlihat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 3 Mei 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Gebby Vesta mengunggah kemarahannya di bandara karena dilarang naik pesawat, pada awalnya. Pada 21 Juli lalu, ia mengunggah video kegusarannya di depan petugas yang menghalanginya terbang. Namun Gebby tidak menunjukkan di bandara mana dia berangkat dan hendak ke mana.

Untuk memenuhi persyaratan dapat melakukan penerbangan, Gebby telah menunjukkan sertifikat vaksinasi dan bukti tes PCR negatif. Tetapi hal tersebut ditolak oleh petugas bandara dengan alasan terdapat aturan baru dan petugas tersebut menunjukkan pada Geby saat itu juga, tentang surat pengantar dari RT/RW tempat tinggalnya.

Kejadian sama dialami penyanyi dangdut, Annisa Bahar kesal lantaran gagal terbang bersama ke luar kota untuk menengok keponakannya yang baru saja lahir. Mereka tak boleh terbang lantaran tidak membawa surat dari RT RW sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan yang mengharuskan persyaratan itu di luar kartu vaksinasi dan hasil tes PCR.

Apakah memang sekarang untuk syarat bisa naik pesawat wajib menyertakan surat pengantar RT/RW meskipun sudah menyertakan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR?

Berdasarkan Surat Edaran No. 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, persyaratan untuk dapat melakukan penerbangan diperlukan syarat menunjukkan kartu vaksin dan bukti tes PCR. Aturan ini kemudian diperbarui dengan regulasi, menyesuaikan penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali pada 21 - 25 Juli 2021.

Di lain sisi pemerintah sudah mengimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika tidak dalam keadaan terdesak. Keadaan tersebut meliputi pekerja dalam sektor esensial dan kritikal serta orang dengan keperluan mendesak. Bahkan di beberapa daerah terdapat syarat khusus.

Advertising
Advertising

Merujuk aturan tambahan pada periode perpanjangan PPKM Darurat yaitu pada 10-25 Juli 2021, orang dengan keperluan di sektor esensial dan kritikal membutuhkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

Keperluan yang dikategorikan mendesak meliputi antara lain pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Untuk keperluan tersebut dibutuhkan Surat Pengantar Perjalanan, seperti Surat Rujukan Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat misalnya RT/RW atau kelurahan, Surat Keterangan Kematian, dan surat keterangan lainnya. Surat tersebut harus ditandatangani pejabat atau otoritas terkait.

Dalam kasus Gebby Vesta dan Annisa Bahar, keduanya dianggap tidak menunjukkan surat keterangan dari RT/RW sebagai persyaratan pendukung untuk melakukan penerbangan, meski sudah menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR negatif.

TATA FERLIANA

Baca: Tanpa Surat dari RT/RW Annisa Bahar terlunta di Bandara dan Tak Bisa Terbang

Berita terkait

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

32 hari lalu

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Warga Kampung Tua Dipaksa Robohkan Rumah karena Dianggap Langgar RTRW IKN hingga Hasbi Hasan Belikan Tas Mewah untuk Windy Idol

47 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Warga Kampung Tua Dipaksa Robohkan Rumah karena Dianggap Langgar RTRW IKN hingga Hasbi Hasan Belikan Tas Mewah untuk Windy Idol

Berita populer hukum kriminal soal konflik warga dengan otorita IKN hingga kisah Hasbi Hasan dengan Windy Idol berujung TPPU.

Baca Selengkapnya

Penyusunan RTRW IKN Diduga Tak Libatkan Warga, Jatam Kaltim Desak Ombudsman Turun Tangan

48 hari lalu

Penyusunan RTRW IKN Diduga Tak Libatkan Warga, Jatam Kaltim Desak Ombudsman Turun Tangan

Jatam Kaltim juga mendesak Komnas HAM untuk segera merespons dan turun menyelidiki pelanggaran HAM di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Dipaksa Robohkan Rumah karena Langgar RTRW IKN, Warga Kampung Tua Sabut Kaltim Tak Pernah Dapat Sosialisasi

48 hari lalu

Dipaksa Robohkan Rumah karena Langgar RTRW IKN, Warga Kampung Tua Sabut Kaltim Tak Pernah Dapat Sosialisasi

Kampung Tua Sabut dihuni warga Suku Balik dan Suku Paser jauh sebelum RTRW IKN, bahkan sebelum proyek pemindahan Ibu Kota dicetuskan

Baca Selengkapnya

Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

22 November 2023

Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

Kemenperin melakukan evaluasi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah mitra IKN.

Baca Selengkapnya

6 Artis Ini Masuk DCS DPR RI Partai NasDem Pemilu 2024, Dari Nafa Urbach hingga Farhan

23 Agustus 2023

6 Artis Ini Masuk DCS DPR RI Partai NasDem Pemilu 2024, Dari Nafa Urbach hingga Farhan

Partai NasDem memasukkan 6 artis dalam DCS Pemilu 2024 mereka untuk DPR RI. Mulai dari Nafa Urbach hingga Muhammad Farhan.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Adat dan Habitat Badak Sumatera Tersingkir Tersebab RTRW

18 Agustus 2023

Masyarakat Adat dan Habitat Badak Sumatera Tersingkir Tersebab RTRW

Masyarakat adat dan habitat badak Sumatera subspesies Kalimantan berpotensi tersingkir akibat revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW.

Baca Selengkapnya

Revisi RTRW Provinsi Sarat Kepentingan Korporasi

17 Agustus 2023

Revisi RTRW Provinsi Sarat Kepentingan Korporasi

Seluruh provinsi tengah merevisi RTRW untuk disesuaikan dengan aturan main baru di UU Cipta Kerja. Sarat kepentingan korporasi.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?

Baca Selengkapnya

Hampir Semua Provinsi dan Kabupaten Miliki RTRW, Ini Catatan Menteri ATR untuk Pemda

6 Juni 2023

Hampir Semua Provinsi dan Kabupaten Miliki RTRW, Ini Catatan Menteri ATR untuk Pemda

Hadi Tjahjanto menyampaikan, 34 dari 38 provinsi telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya