Tolak PP Statuta UI, Senat Akademik Fakultas Kedokteran Sebut Cacat Prosedur

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 28 Juli 2021 03:01 WIB

Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara

TEMPO.CO, Jakarta - Senat Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menolak Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. “Senat Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia meminta agar tetap menggunakan PP Nomor 68 tahun 2013,” demikian keterangan dalam dokumen rekomendasi rapat paripurna khusus Senat Akademik FK UI yang diperoleh Tempo, Selasa, 27 Juli 2021.

Dalam dokumen itu, ada dua alasan Senat Akademik FK UI menolak PP 75. Pertama, aturan terbaru mengenai Statuta UI dinilai cacat prosedur dan substansi, serta belum sepenuhnya mencerminkan visi UI sehingga memerlukan pengkajian ulang.

Alasan kedua, Statuta UI ditetapkan khusus untuk mencapai tujuan UI. Sehingga harus menampung kebutuhan pengembangan dan kemajuan UI untuk Indonesia dan global.

Revisi PP Statuta UI, menurut Senat Akademik FK UI, harus mengakomodasi hal-hal yang sangat strategis. Antara lain revolusi industri 4.0, Merdeka Belajar Kampus Merdeka, dan dampak pandemi. Selain itu, integrasi pendidikan, penelitian, pelayanan, dan pengabdian masyarakat dalam bentuk sistem kesehatan akademik dan RS pendidikan sesuai PP Nomor 93 Tahun 2015 menjadi bagian dari penguatan revisi PP Nomor 68 Tahun 2013.

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menuai sorotan lantaran perubahan aturan rangkap jabatan rektor di perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Dalam aturan sebelumnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap menjadi pejabat di BUMN, BUMD, maupun swasta. Adapun aturan baru membolehkan rangkap jabatan tersebut asalkan bukan sebagai direksi.

Advertising
Advertising

Aturan anyar dalam Statuta UI ini dianggap 'meloloskan' Rektor UI Ari Kuncoro dari rangkap jabatannya sebagai wakil komisaris utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pada Kamis, 22 Juli lalu, Ari mundur dari jabatan wakil komisaris utama BRI. Namun sejumlah pakar hukum menilai mundurnya Ari tak serta-merta menyelesaikan potensi masalah rangkap jabatan di kemudian hari.

Baca juga: Dewan Guru Besar Minta Jokowi Tarik PP Statuta UI yang Izinkan Rangkap Jabatan

FRISKI RIANA

Berita terkait

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

10 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

11 hari lalu

Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

Jokowi menyebut 1 juta lebih WNI berobat ke luar negeri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

18 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

33 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.

Baca Selengkapnya

Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

40 hari lalu

Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

Sebagian besar penyakit ginjal dapat dicegah dan diobati apabila ditemukan lebih awal.

Baca Selengkapnya

Peneliti UI Ungkap Tantangan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Bidang Kedokteran

50 hari lalu

Peneliti UI Ungkap Tantangan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Bidang Kedokteran

Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang kedokteran harus tetap memperhatikan prinsip etika.

Baca Selengkapnya

Mau Tetap Olahraga Saat Puasa? FKUI Beberkan Tips, Risiko, dan Manfaatnya

50 hari lalu

Mau Tetap Olahraga Saat Puasa? FKUI Beberkan Tips, Risiko, dan Manfaatnya

Untuk lansia, status hidrasinya harus lebih diperhatikan saat memutuskan tetap berolahraga di bulan puasa.

Baca Selengkapnya

Profil Abdul Haris, Wakil Rektor UI yang Dilantik Nadiem Makarim Jadi Dirjen Diktiristek

51 hari lalu

Profil Abdul Haris, Wakil Rektor UI yang Dilantik Nadiem Makarim Jadi Dirjen Diktiristek

Nadiem Makarim melantik Wakil Rektor UI Abdul Haris menjadi Dirjen Diktiristek. Berikut profil Abdul Haris.

Baca Selengkapnya

Kaji Program Nihil Kusta 2030 di Indonesia, Guru Besar FKUI Sri Linuwih Dikukuhkan

59 hari lalu

Kaji Program Nihil Kusta 2030 di Indonesia, Guru Besar FKUI Sri Linuwih Dikukuhkan

Sri dikukuhkan sebagai guru besar setelah menyampaikan orasi ilmiah.

Baca Selengkapnya