PPKM Level 4 Makan di Warteg 20 Menit, Warga Jakarta: Kebijakan yang Lucu

Kamis, 29 Juli 2021 03:55 WIB

Pembeli tengah menyantap makanan di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021. Dalam aturan baru PPKM Level 4 tempat makan berskala kecil seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Jakarta menganggap aturan PPKM Level 4 yang membatasi waktu makan di warteg dan rumah makan maksimal 20 menit adalah tidak masuk akal. Aturan makan di tempat hanya 20 menit itu diberlakukan untuk daerah yang masuk PPKM Level 4.

Andri (27), seorang pegawai bank swasta menyebut aturan makan 20 menit itu lumayan lucu. "Bagaimana cara kita makan tapi ditentukan waktunya, dan tidak tahu juga kapan waktu 20 menit dimulai. Apakah setelah kita memesan makanan, atau ketika mulai makan. Kebijakan yang tidak masuk di akal menurut saya," kata Andri kepada Tempo, Rabu, 28 Juli 2021.

Andri sempat menjajal makan di warteg, namun ternyata tidak ada yang mengawasi dan melarang jika dia makan lebih dari 20 menit.

"Sudah pernah saya coba makan di warteg, ketika saya tanyakan apakah ada ketentuan 20 menit itu, ternyata tidak ada, jadi sebagaimana mestinya warteg ajah sih, makan santai bisa nambah dan tidak memakai waktu seperti stopwatch atau yang lainnya," tambah Andri.

Namun Andri lebih memilih take away saja atau dibungkus jika memang ketentuan makan di tempat hanya 20 menit.

Advertising
Advertising

Mahasiswi di perguruan tinggi swasta, Emil (23) juga memilih take away daripada makan terburu-buru. Emil mengaku bingung dengan kebijakan tersebut.

<!--more-->

"Sangat mengganggu dan tidak efesien. Karena tau dari mana pemerintah atau kepolisian para pelanggan hanya makan 20 menit. Memangnya para aparat selalu ada di setiap warteg atau rumah makan. Kebijakan yang membuat bingung, karena tidak dijelaskan secara rinci," kata Emil.

Emil mengatakan dirinya membutuhkan 1 jam atau lebih untuk makan di tempat dan sekedar mengobrol, sehingga dia memilih untuk membeli makanan untuk dibawa pulang.

Pembeli tengah menyantap makanan di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Level 4 Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan sedikit pelonggaran. TEMPO/M Taufan Rengganis

"Aku lebih pilih take away karena kalau dine-in diburu buruin gitu, jadi tidak menikmati makanannya," tambah Emil.

Aturan yang mengizinkan makan di tempat selama 20 menit tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada diktum ketiga huruf F yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.

Dalam aturan PPKM Level 4 itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 menit.

EGHA MAHDAVICKIA | TD

Baca juga: Kepgub PPKM Level 4 Terbit, Begini Aturan Durasi Makan di Warteg 20 Menit

Berita terkait

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

18 jam lalu

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

Jakarta diprediksi cenderung berawan hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Sejumlah wilayah berpeluang hujan siang nanti.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

1 hari lalu

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, 30 April 2024, berawan tebal hingga hujan ringan.

Baca Selengkapnya

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

4 hari lalu

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

4 hari lalu

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

Pada siang hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan dengan intensitas ringan dan sedang.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

5 hari lalu

BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, Jumat 26 April 2024, berawan dan hujan ringan.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

6 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

6 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

6 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Car Free Day Aman, BMKG Perkirakan Jakarta Berawan Ahad Pagi

10 hari lalu

Car Free Day Aman, BMKG Perkirakan Jakarta Berawan Ahad Pagi

BMKG memprakirakan Jakarta cenderung berawan pada Ahad pagi, 21 April 2024. Hujan kemungkinan turun sejak siang.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Hujan Petir Siang Ini

11 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Hujan Petir Siang Ini

BMKG memprakirakan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan hujan petir siang ini.

Baca Selengkapnya