PPKM Level 4 Makan di Warteg 20 Menit, Warga Jakarta: Kebijakan yang Lucu
Reporter
Non Koresponden
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 29 Juli 2021 03:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Jakarta menganggap aturan PPKM Level 4 yang membatasi waktu makan di warteg dan rumah makan maksimal 20 menit adalah tidak masuk akal. Aturan makan di tempat hanya 20 menit itu diberlakukan untuk daerah yang masuk PPKM Level 4.
Andri (27), seorang pegawai bank swasta menyebut aturan makan 20 menit itu lumayan lucu. "Bagaimana cara kita makan tapi ditentukan waktunya, dan tidak tahu juga kapan waktu 20 menit dimulai. Apakah setelah kita memesan makanan, atau ketika mulai makan. Kebijakan yang tidak masuk di akal menurut saya," kata Andri kepada Tempo, Rabu, 28 Juli 2021.
Andri sempat menjajal makan di warteg, namun ternyata tidak ada yang mengawasi dan melarang jika dia makan lebih dari 20 menit.
"Sudah pernah saya coba makan di warteg, ketika saya tanyakan apakah ada ketentuan 20 menit itu, ternyata tidak ada, jadi sebagaimana mestinya warteg ajah sih, makan santai bisa nambah dan tidak memakai waktu seperti stopwatch atau yang lainnya," tambah Andri.
Namun Andri lebih memilih take away saja atau dibungkus jika memang ketentuan makan di tempat hanya 20 menit.
Mahasiswi di perguruan tinggi swasta, Emil (23) juga memilih take away daripada makan terburu-buru. Emil mengaku bingung dengan kebijakan tersebut.
<!--more-->
"Sangat mengganggu dan tidak efesien. Karena tau dari mana pemerintah atau kepolisian para pelanggan hanya makan 20 menit. Memangnya para aparat selalu ada di setiap warteg atau rumah makan. Kebijakan yang membuat bingung, karena tidak dijelaskan secara rinci," kata Emil.
Emil mengatakan dirinya membutuhkan 1 jam atau lebih untuk makan di tempat dan sekedar mengobrol, sehingga dia memilih untuk membeli makanan untuk dibawa pulang.
"Aku lebih pilih take away karena kalau dine-in diburu buruin gitu, jadi tidak menikmati makanannya," tambah Emil.
Aturan yang mengizinkan makan di tempat selama 20 menit tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada diktum ketiga huruf F yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.
Dalam aturan PPKM Level 4 itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 menit.
EGHA MAHDAVICKIA | TD
Baca juga: Kepgub PPKM Level 4 Terbit, Begini Aturan Durasi Makan di Warteg 20 Menit