Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat PPKM Level 4, Apa Saja Isinya?

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 31 Juli 2021 18:01 WIB

Petugas memeriksa surat keterangan sehat bebas COVID-19 milik penumpang minibus saat musim arus balik mudik Lebaran di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Kamis, 20 Mei 2021. Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19, terlebih saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dan PPKM Level 4 memaksa pemerintah untuk membatasi keluar masuknya masyarakat antarkota atau daerah yang menerapkan PPKM tersebut demi menekan penyebaran penyakit tersebut.

Untuk menekan penyebaran virus, maka setiap orang yang harus berpergian karena satu keperluan, diharuskan membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19.

Mengutip dari Indonesiabaik.id, seluruh masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota wajib menunjukkan surat keterangan sudah mengikuti tes bebas corona. Hasil tes menggunakan hasil tes dengan metode swab atau PCR akan berlaku selama 7 hari.

Lantas, bagaimana kalau ingin membuat surat pernyataan telah bebas dari isolasi mandiri? Berikut adalah isinya:

Saya yang bertanda tangan dibawah ini

  • Nama Lengkap:
  • NIK:
  • Alamat:
  • Profesi:

Menyatakan bahwa:
1. Selama 14 hari terakhir, saya memastikan bahwa saya
a. dalam kondisi sehat dan tidak ada keluhan sakit apapun
b. tidak pernah melakukan aktivitas di luar rumah ke tempat kerumunan
c. selalu menerapkan Protokol kesehatan ( jaga jarak, pakai masker, cuci tangan)
2. Saya bersedia untuk melakukan rapid Test dan apabila hasilnya reaktif maka saya
akan mengikuti kebijakan kementerian kesehatan terkait status kepesertaan dan
penempatan saya dalam Tim Nusantara Sehat Tim Based XV.
3. Saya bersedia mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan BBPK Ciloto
selama mengikuti pelatihan klasikal
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.
4. Tanggal membuat surat pernyataan serta tanda tangan yang dilengkapi materai

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Covid-19

Berikut cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19:

  1. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona

  3. Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas Covid-19 akan diberikan.

Masyarakat juga dihimbau agar sebaiknya menggunakan surat resmi yang berlaku untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19, saat PPKM level 4 ini.

VALMAI ALZENA KARLA

Baca: PPKM Level 4 Selesai 2 Agustus , Kasus Covid-19 dan Kematian Masih Tinggi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

21 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

12 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

15 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya