Warga Lanjut usia (Lansia) dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menunjukkan uang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 7 Januari 2021. Pemerintah melalui APBN 2021 menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk tiga jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah RI mengadakan program bantuan sosial atau bansos saat pandemi Covid-19, yaitu Bantuan Sosial PKH. Bansos PKH dikutip dari pkh.kemensos.go.id merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, dapat menuju ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
PKH akan cair apabila nama Anda terdaftar dalam DTKS. DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang sering disebut BDT adalah Database yang berisi kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing individu dan rumah tangga. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Melansir dari Pkhpati.com, beginilah cara untuk mengecek DTKS:
Petunjuk Pencarian
Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.
Klik tombol CARI DATA.
Lalu bagaimana apabila nama tidak terdaftar dalam DTKS? Begini persyaratan untuk mengajukannya melansir dari dinsos.madiunkab.go.id:
Surat keterangan dari kelurahan / desa sesuai alamat.
Foto copy kartu keluarga.
Foto copy kartu tanda penduduk.
Foto copy bukti pembayaran listri (kalau ada)
Setelah itu akan di proses untuk penerbitan Surat Keterangan DTKS nya dengan waktu sejak pengajuan kurang lebih 2 hari sampai dengan 7 hari.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).