Ilustrasi Rapid Test Antigen / Swab Test Antigen. REUTERS/Juan Medina
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakan proses lelang pembelian masker N95 dan pengadaan alat tes rapid COVID-19 sudah sesuai ketentuan meski belakangan ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Riza, sudah tugas BPK memeriksa secara rutin.
"Semua proses lelang di DKI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan peraturan. Silakan dicek dari awal hingga akhir," kata Riza di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan bahwa temuan BPK soal Pemerintah DKI Jakarta kelebihan bayar pengadaan alat tes rapid dan masker N95 hanya masalah administrasi hingga Rp 5,8 miliar dari pos belanja tidak terduga APBD DKI 2020.
Dalam laporannya, BPK menyebut masker N95 dibeli dari dua perusahaan berbeda, PT IDS dan PT ALK dengan harga berbeda. "Itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 5, 85 miliar," demikian laporan BPK yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
Sedangkan dalam pengadaan alat rapid test pada 2020 lalu ditemukan kelebihan dengan nilai hingga mencapai Rp 1,1 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa tidak ada temuan kerugian negara dalam proses pengadaan pada 2020. "Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah diperiksa BPK dan tidak ditemukan kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti.
Menurut Widyastuti kelebihan bayar itu menyesuaikan dengan kebutuhan. Pengadaan masker N95 pertama mendapat keluhan dari pengguna. "Tentu kami sesuai dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user."
Tak hanya pengadaan masker N95 yang tidak bermasalah, tapi juga pengadaan peralatan rapid test. Pengadaan alat rapid test itu untuk menjamin agar dapat memeriksa warga secara rutin. "Saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak mengerti, karenanya kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, inspektorat, kejaksaan untuk proses di DKI saat itu."