Selama PPKM Level 4, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak 39 WNA

Minggu, 8 Agustus 2021 12:55 WIB

Penumpang pesawat terlihat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 3 Mei 2021. Masa larangan mudik Lebaran berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 39 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama pembatasan WNA periode 24 Juli-7 Agutus 2021.

Pembatasan WNA ini juga berbarengan dengan perpanjangan penerapan PPKM Darurat ke PPKM Level 4. "Selama kebijakan PPKM diberlakukan kami telah banyak menolak WNA yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Minggu 8 Agustus 2021.

Romi mengatakan 39 WNA yang ditolak tersebut berasal dari berbagai negara, namun yang terbanyak dari Amerika Serikat, Prancis, Denmark, Britania Raya dan Spanyol.

"Dasar penolakan, mereka tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan Permekumham nomor 27 tahun 2021," kata Romi.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengatur hanya orang asing yang memenuhi syarat yang dikecualikan atau diperbolehkan masuk Indonesia.

Persyaratan itu, antara lain orang asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas, orang asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap.

Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk selama PPKM.

Romi mengatakan selama PPKM level 4 diterapkan, pergerakan orang asing yang datang maupun pergi relatif sedikit. "Tidak banyak, ada beberapa yang masuk untuk misi kemanusian," katanya.

Adapun untuk WNA Cina, kata Romi, hanya 34 orang yang masuk ke Indonesia selama pembatasan WNA diterapkan. Imigrasi Soekarno-Hatta meloloskan 34 WNA Cina itu karena memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). "Tujuan mereka untuk bekerja."

Selama 1 Januari hingga 6 Agustus 2021, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menolak 371 WNA masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan seperti tujuan tidak jelas, keimigrasian, tidak memiliki kartu vaksin, tidak memiliki Kitap dan Kitas.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sebut 34 WNA Cina Masuk Saat PPKM Level 4



Berita terkait

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

22 jam lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

3 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

6 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

7 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

7 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

8 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

8 hari lalu

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

9 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

9 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya