Wagub DKI Klaim Fasilitas Pengelolaan Sampah di Taman Tebet Tak Picu Polusi
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 8 Agustus 2021 18:20 WIB
JAKARTA- Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Taman Tebet, Jakarta Selatan.
Riza mengatakan hal itu merupakan rencana pembuatan tempat pengolahan sampah di level kecamatan.
Wagub DKI memastikan kalau fasilitas tersebut tak akan menimbulkan polusi lantaran menggunakan teknologi yang baik dan berskala kecil. “Itu pembakarannya tidak seperti kita membakar sampah. Jadi, tidak ada polusi,” ujar Riza dalam keterangannya pada Ahad, 8 Agustus 2021.
Menurut Riza, di Jakarta setiap harinya terdapat 7.800 ton sampah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memproses lelang untuk pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta Barat, Timur, Selatan, dan Utara.
“Mudah-mudahan tahun ini dan seterusnya kita punya tempat pengolahan sampah modern yang canggih seperti di negara maju lainnya,” tutur dia.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menolak rencana pembangunan FPSA di Taman Tebet itu.
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan proyek ini akan berpotensi menambah tingkat pencemaran udara di area publik, seperti taman.
"Bisa dibayangkan area yang biasa di jadikan area publik seperti rekreasi, berolahraga, dan lain sebagainya akan terpapar dampak buruk insinerator," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Agustus 2021. Insinerator adalah sistem pengelolaan sampah dengan cara pembakaran. Menurut Soleh, pengelolaan sampah dengan teknologi insinerator bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 04 Tahun 2019.
Selanjutnya: Rencana pembangunan FPSA...
<!--more-->
Rencana pembangunan FPSA di Taman Tebet itu dinilai tidak memperhatikan aspek sosial. Teknologi termal seperti insinerator, kata Soleh, juga bukan energi baru, melainkan teknologi lama yang sudah banyak ditinggalkan.
“Kami melihat ini adalah cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Perumda Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah," ujar dia.
Walhi DKI diundang terlibat dalam konsultasi publik soal rencana pembangunan FPSA di Taman Tebet sebagai tindak lanjut dari permohonan PT Envitek Indonesia Jaya. Proyek ini diinisiasi Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Walhi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan proyek itu. Pemerintah daerah seharusnya memperkuat pengelolaan sampah 3R berbasis masyarakat.
Menurut mereka, revitalisasi Taman Tebet dengan memasuki pengelolaan sampah menggunakan teknologi insinerator ini jauh dari konsep dan komitmen Gubernur dan Wagub DKI untuk menjadikan taman tersebut dengan konsep Eco Garden.
Baca juga : Wagub DKI Sebut Keterisian Pasien Covid-19 di Isolasi RS DKI Turun ke 42 Persen
ADAM PRIREZA | LANI DIANA WIJAYA