TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menolak rencana Pemerintah DKI membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Taman Tebet, Jakarta Selatan. Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan proyek ini akan berpotensi menambah tingkat pencemaran udara di area publik, seperti taman.
"Bisa dibayangkan area yang biasa di jadikan area publik seperti rekreasi, berolahraga, dan lain sebagainya akan terpapar dampak buruk insinerator," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Insinerator adalah sistem pengelolaan sampah dengan cara pembakaran. Menurut Soleh, pengelolaan sampah dengan teknologi insinerator bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 04 Tahun 2019.
Rencana pembangunan FPSA di Taman Tebet itu dinilai tidak memperhatikan aspek sosial. Teknologi termal seperti insinerator, kata Soleh, juga bukan energi baru, melainkan teknologi lama yang sudah banyak ditinggalkan.
"Kami melihat ini adalah cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Perumda Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah," ujar dia.
Walhi DKI diundang terlibat dalam konsultasi publik soal rencana pembangunan FPSA di Taman Tebet sebagai tindak lanjut dari permohonan PT Envitek Indonesia Jaya. Proyek ini diinisiasi Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Walhi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan proyek itu. Pemerintah daerah seharusnya memperkuat pengelolaan sampah 3R berbasis masyarakat.
Menurut Walhi, revitalisasi Taman Tebet dengan memasuki pengelolaan sampah menggunakan teknologi insinerator ini jauh dari konsep dan komitmen Gubernur untuk menjadikan taman tersebut dengan konsep Eco Garden.
Baca: Walhi Sebut Banjir Jakarta Peringatan Keras untuk Pemerintah