Menunggu Kelanjutan PPKM Level 4, Suara Warga DKI Terbelah
Reporter
Zefanya Aprilia
Editor
Juli Hantoro
Senin, 9 Agustus 2021 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perpanjangan PPKM Level 4 berakhir hari ini. Presiden Jokowi akan mengumumkan kelanjutan kebijakan tersebut nanti malam. Sementara itu, suara warga DKI pun terbelah akan kelanjutan kebijakan tersebut.
Wilon, 20 tahun, berharap agar PPKM Level 4 dilonggarkan saja. Awalnya ia pasrah karena lonjakan tinggi kasus Covid-19 di Ibu Kota. Tetapi setelah sebulan ia menilai bahwa angka penyebaran virus sudah melandai.
“Sudah seharusnya dilonggarkan, agar masyarakat bisa mencari nafkah,” katanya saat dihubungi Tempo pada Senin, 9 Agustus 2021.
Suara yang sama diungkapkan Samuel. Mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu universitas Jakarta ini menegaskan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 akan merugikan sektor ekonomi.
“Kalau diperpanjang lagi, dari analisis makro ekonomi enggak bakal terlalu bagus ke depannya,” kata Samuel saat dihubungi Tempo, Senin, 9 Agustus 2021.
Lain halnya dengan Alfida (21) yang berpendapat bahwa PPKM Level 4 harus terus diberlakukan sampai keadaan benar-benar aman.
“Sampai kasus Covid menurun dan cakupan vaksinasi udah luas banget, baru tuh menurut saya boleh dilonggarin,” katanya saat dihubungi Tempo pada Senin, 9 Agustus 2021.
Tapi, kata dia, perpanjangan PPKM Level 4 harus disertai dengan distribusi bansos yang merata dan tepat sasaran sampai ke masyarakat di wilayah perkampungan.
“Kalau bantuannya jor-joran, ya mereka juga pasti fine-fine aja. Realitanya kan itu enggak merata. Jadinya, ya gimana bingung. Satu sisi emang bagus PPKM bisa menekan laju penyebaran, tapi sisi lain kasihan yg terdampak gitu loh,” ujar dia.
Warga DKI lainnya, Elizabeth (21), berpendapat situasi belum cukup aman. Maka dari itu, pemerintah sebaiknya menerapkan UU Nomor Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, pemerintah disebut memberikan harapan palsu dengan membuat perpanjangan PPKM Level 4 setiap minggu kepada masyarakat yang ingin segera keluar rumah.
“Terus pemerintah kan juga bikin aturan-aturan baru untuk perpanjangan-perpanjangan tersebut. Buang-buang waktu dan ribetin diri sendiri aja. Kan sudah ada UU yang mengatur karantina kesehatan. Ngapain ribet-ribet?” kata Elizabeth saat dihubungi Tempo pada Senin, 9 Agustus 2021.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang harus menjamin kebutuhan hidup warganya selama karantina wilayah.
“Sebenarnya kelihatan dari cara mereka (pemerintah) yang gonta-ganti istilah pembatasan, bahwa mereka enggak mau menerapkan UU yang menjamin keselamatan masyarakat. Alias mereka enggak mau atau mungkin enggak sanggup kasih makan rakyat. Penerapan PPKM aja udah terlambat banget. Kalau dari awal kan enggak bakal parah begini situasinya,” ujar Elizabeth.
Penerapan pembatasan telah terjadi sejak pandemi ini melanda Indonesia pada tahun lalu. Namun saat itu pertama kali pembatasan ini disebut pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pemerintah kemudian menggantinya menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro.
Saat kasus Covid-19 melonjak tinggi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan PPKM Darurat. Setelah berlangsung dua minggu, nama pembatasan ini pun diubah lagi menjadi PPKM Level 4.
Baca juga: Malam Ini Keputusan PPKM, Begini Bima Arya Minta Penurunan Level Kota Bogor
ZEFANYA APRILIA