Ganjil Genap Berjalan, Wagub DKI Sebut Aturan STRP Tetap Diberlakukan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 12 Agustus 2021 20:35 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Mal Kokas, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sejauh ini penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap berjalan dengan baik. Kebijakan itu diambil sebagai pengganti penyekatan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Meski begitu, Riza tak menampik bahwa masih ada warga Jakarta yang belum memahami pergantian kebijakan tersebut. "Kami minta proses hari ini bisa dipahami, dimengerti. Agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," kata Riza di Balai Kota DKI pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Wagub DKI menyebut pihaknya masih tetap memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi pekerja yang berasal dari luar Ibu Kota. Riza mengatakan akan ada pengaturan ulang terkait hal itu mengingat saat ini penyekatan sudah ditiadakan.

Sebelumnya, polisi kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta mulai Rabu, 11 Agustus 2021. Pemberlakuan kebijakan ini sebagai pengganti dari penghapusan 100 titik penyekatan di Jakarta.

"Gage akan berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Advertising
Advertising

Sambodo menjelaskan penerapan gage ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Mulai Selasa, 10 - 16 Agustus 2021, perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan di Ibu Kota.

Adapun delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4, mulai 11 Agustus 2021:

1. Ruas Jalan Sudirman

2. Ruas Jalan MH Thamrin

3. Ruas Merdeka Barat

4. Ruas Jalan Majapahit.

5. Ruas Jalan Gajah Mada.

6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.

7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.

8. Ruas Jalan Gatot Subroto.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono, mengatakan penerapan aturan ganjil-genap untuk mobil di DKI Jakarta tidak ada relevansinya dengan PPKM Level 4. Menurut Pandu, yang berkaitan bukan izin untuk nomor kendaraan ganjil-genap tapi mengedukasi masyarakat mengenai aturan PPKM level 4.

Masyarakat, kata Pandu, harus berada di rumah. Hanya pekerjaan tertentu dan pelaku UMKM yang diizinkan keluar rumah. "Itu yang harus diedukasi, kecuali sudah diturunkan levelnya." Aturan ganjil-genap bisa memberikan sinyal yang salah atau tanggapan yang saja kepada masyarakat.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman juga berpendapat aturan ganjil-genap belum tepat meski Jakarta sudah keluar dari fase genting. "Yang tepat itu penguatan di 3T (Testing, Tracing, Treatment), isolasi, karantina, dan penemuan kasus aktif " kata Dicky, Kamis, 12 Agustus 2021.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

19 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

19 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

20 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

20 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

21 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

24 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

25 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

26 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

26 hari lalu

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya