Polisi Sita Medsos Richard Lee, Pakar Hukum: Akun Bukan Objek Sitaan, Ini Lebay
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 13 Agustus 2021 11:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menyita akun media sosial dokter Richard Lee. Akun tersebut disita pada 8 Juli 2021 dan kembali diakses Richard pada 8 Agustus 2021, namun rupanya tindakan itu berujung penangkapan Richard oleh polisi.
"Akun itu bukan objek dan tidak termasuk objek sitaan. Jika ada konten yang dianggap melanggar hukum, maka konten itu bisa di-capture untuk kemudian dikonfirmasi pada beberapa saksi tentang kebenarannya," ujar Abdul kepada Tempo, Jumat, 13 Agustus 2021.
Menurut Abdul, akun media sosial seseorang merupakan bagian dari hak demokrasi mengemukakan pendapat di muka umum. Sehingga penyitaan akun tersebut berarti aparat kepolisian telah melawan hukum dan demokrasi.
"Akunnya sendiri tidak bisa disita, ini lebay," kata Abdul.
Pakar hukum pidana itu menyebut tindakan Richard Lee yang kembali mengakses akun medsosnya setelah disita oleh polisi tidak termasuk dalam tindakan pidana.
Selanjutnya akun media sosial seperti Facebook dan Twitter tidak sah untuk disita oleh polisi
<!--more-->
Abdul Fickar mengatakan akun media sosial seperti Facebook dan Twitter tidak sah untuk disita oleh polisi. Penyidik cukup melakukan tangkapan layar terhadap unggahan yang dirasa bermasalah saja. "Karena akun itu bukan milik yang menggunakan medsos, itu milik operatornya seperti FB, Twitter, dan lain-lain. Jadi tidak sah disita," kata Abdul.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard mengatakan, dokter kecantikan Richard Lee telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Tindakan mengakses akun Istagram pribadi sang dokter itu dianggap ilegal. Menurut Rovan, Richard Lee mengunggah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan."
"Padahal secara sadar, saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus 2021 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Rovan di kantornya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Penyitaan akun IG dokter kecantikan itu, kata Rovan, juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan. Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa postingan di akun Instagram miliknya.
"Beberapa bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.
Dokter Richard Lee sempat ditangkap oleh penyidik karena mengakses akun medsosnya. Youtuber yang tengah berseteru dengan seleb Kartika Putri itu telah dibebaskan pada Kamis malam atas jaminan istrinya.
Baca juga: Richard Lee, Polisi: karena Akses Ilegal, Bukan Laporan Kartika