Anies Baswedan Beri Diskon PBB hingga Pajak Kendaraan Bermotor

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 19 Agustus 2021 08:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berfoto bersama warga setelah meresmikan Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara, Selasa, 17 Agustus 2021. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan tentang insentif fiskal 2021 untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.

"Segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021," kata Anies di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.

Berikut lima insentif yang tertuang dalam aturan tersebut:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) utuk tahun pajak 2013-2020 bagi WP yang melakukan pembayaran pada periode Agustus hingga September 2021 diberikan keringanan 10 persen dan sanksi administrasi dihapus.

Sedangkan untuk PBB P2 tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus diberikan keringanan 20 persen dan PBB P2 tahun pajak 2021 yang dibayar September diberikan keringanan 15 persen.

Advertising
Advertising

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun pajak di bawah tahun 2021 bagi WP yang melakukan pembayaran Agustus-September diberikan keringanan 5 persen dan sanksi administrasi dihapus.

Untuk PKB tahun pajak 2021 yang dibayar periode Agustus diberikan keringanan 10 persen dan PKB tahun pajak 2021 yang dibayar pada September diberikan keringanan 5 persen.

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya bagi WP yang melakukan pembayaran Agustus hingga September diberikan keringanan sebesar 50 persen dan sanksi administrasi dihapus.

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi WP orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rumah susun dengan Nilai Pokok Obyek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

WP yang membayar BPHTB pada Agustus diberikan keringanan 50 persen, pembayaran pada September hingga Oktober diberikan keringanan sebesar 25 persen dan pembayaran November hingga Desember diberikan keringanan sebesar 10 persen.

5. Reklame untuk tahun pajak di bawah tahun 2021 dan 2021 bagi WP yang melakukan pembayaran pada periode Agustus diberikan keringanan sebesar 10 persen dan pembayaran pada September diberikan 5 persen. Sanksi administrasi dihapus untuk dua periode pembayaran itu.

Insentif itu diberikan secara otomatis oleh sistem, kecuali untuk BPHTB pemberian pengurangan pokok melalui permohonan wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai Pergub 60 Tahun 2021.

Sementara itu, berdasarkan Pergub 60 Tahun 2021, pemberian keringanan PBB-P2 ketetapan tahun 2021 diberikan secara otomatis, dengan syarat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan pokok.

Kemudian, tidak memiliki angsuran pembayaran PBB-P2 dan tidak memilik tunggakan sebelum tahun 2021

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

12 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

23 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya