Lima Perwira Polisi Terkait Pembiaran Judi di Hotel Sultan
Reporter
Editor
Kamis, 4 Desember 2008 17:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bagian Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya mengatakan ada tindak pembiaran terhadap praktek perjudian di Hotel Sultan, Jakarta, oleh aparat keamanan. "Hasil pemeriksaan menyimpulkan sejumlah perwira polisi tidak terlibat. Mereka tidak mengetahui," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro, Komisaris Besar Zulkarnain, Kamis (4/12).
Zulkarnain menerangkan, kesimpulan itu diperoleh setelah bagian profesi dan pengamanan menginterogasi keterangan sejumlah perwira di wilayah Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Mereka adalah Kepala Bagian Bina Mitra, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang dan Kepala Polsek Tanjung Duren.
Pemeriksaan terhadap lima perwira itu dilakukan setelah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggerebek praktek perjudian di sebuah kamar di Hotel Sultan. Sebanyak 16 orang pelaku diamankan. Hasil penyelidikan mengetahui bahwa praktek itu telah berlangsung sejak awal 2008.
Meski mengaku tidak mengetahui ada perjudian, kata Zulkarnain, kelima perwira dinyatakan melakukan pembiaran. Kelima perwira itu nantinya hanya akan menjalani pembinaan ulang. "Ketentuannya sekarang memang seperti itu," katanya.
Hukuman kepada mereka, kata Zulkarnain, tidak akan berdampak apapun terhadap tugas masing-masing perwira. "Mereka tetap menjabat," katanya. Pengecualian dilakukan jika dalam periode yang sama perwira tersebut tersandung kasus serupa. "Mereka bisa dipindahtugaskan," ujarnya.
Menurut Zulkarnain, keputusan itu merupakan cambuk bagi setiap jajaran kepolisian dalam melaksanakan tugas. Sebab, kata dia, setiap pelanggaran disiplin akan menjadi catatan tersendiri bagi jenjang karier. "Kenaikan pangkat bisa tertunda selama dua periode," katanya.
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.