Polisi Tangkap 11 Pelaku Tawuran di Bangka yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 20 Agustus 2021 18:10 WIB

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas pada Kamis 19 Agustus 2021 di Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditangkap.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto mengatakan para tersangka merupakan dua kelompok remaja dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.

Agus menjelaskan dua kelompok yang terlibat tawuran itu berasal dari kelompo remaja Bangka IX dan Bangka XI. Sebelum aksi tawuran itu terjadi, kedua kelompok berseteru selama beberapa hari di Instagram.

Menurut Agus, kelompok remaja Bangka IX menggunakan akun @warkir2019. Sedangkan Bangka XI menggunakan akun @warmad.

"Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada 19 Agustus pagi hari itu admin dari akun @warmad itu mulai dini hari jam 4 pagi mengeluarkan semacam ejekan bahwa lawannya ini nggak berani lagi," kata Agus.

Advertising
Advertising

Sebelas tersangka itu terdiri dari tujuh tersangka pengeroyokan yaitu, MF,17 tahun, SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (18). Sedangkan empat tersangka kasus senjata tajam adalah, MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).

"Kami juga mengamankan dua orang lainnya namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar Agus.

Dalam tawuran itu, seorang remaja bernama Endra Baran Kumara, 17 tahun, warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Endra tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam jenis celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dalam tawuran itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga: Buron Kasus Pengeroyokan Polisi yang Bubarkan Balapan Liar Ditangkap

Berita terkait

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

1 hari lalu

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

Kapolri menyatakan polisi masih terus mendalami motif Brigadir RA nekat menghabisi nyawanya dalam mobil Alphard hitam di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Indra Pratama Bantah Brigadir RA sebagai Ajudan dan Sopir, Datang ke Rumah untuk Silaturahmi

2 hari lalu

Pengusaha Indra Pratama Bantah Brigadir RA sebagai Ajudan dan Sopir, Datang ke Rumah untuk Silaturahmi

Keterangan Indra Pratama sebagai pemilik rumah lokasi tewasnya Brigadir RA berbeda dengan keterangan Polda Sulut. Ridhal disebut sebagai ajudan.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

3 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

3 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

Berkaca dari kasus Brigadir RA, Kompolnas ungkap soal kasus bunuh diri di kepolisian. Polri diminta menyediakan tempat konseling di level Polres.

Baca Selengkapnya

Misteri Keberadaan Polisi Satlantas Polres Manado Brigadir RA di Jakarta, Cuti atau BKO?

3 hari lalu

Misteri Keberadaan Polisi Satlantas Polres Manado Brigadir RA di Jakarta, Cuti atau BKO?

Polisi menyebut Brigadir RA di Jakarta dalam rangka cuti, namun keluarga menyebut anggota Satlantas Polres Manado itu dapat penugasan BKO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

3 hari lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

3 hari lalu

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

Polisi menyatakan tidak ada orang lain di dalam Alphard saat Brigadir RA bunuh diri dengan cara menembak kepalanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

3 hari lalu

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

Polres Metro Jakarta Selatan menyimpulkan Brigadir RA tewas bunuh diri di dalam mobil Alphard. Kasus dianggap selesai dan ditutup.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

4 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

4 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya